Idul Adha Hari Jumat, Apakah Masih Perlu Shalat Jumat? Ini Penjelasan Ulama dan Hadis Nabi
TARÈKA, DIMADURA – Ketika Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat, muncul pertanyaan yang sering ditelusuri masyarakat: “Idul Adha hari Jumat apakah shalat Jumat masih diwajibkan?”
Pertanyaan ini bukanlah hal baru, karena sejak zaman Nabi Muhammad SAW, peristiwa serupa pernah terjadi dan beliau memberikan petunjuk langsung tentang hal ini.
Pendapat Ulama dalam Masalah Ini
Mayoritas ulama sepakat bahwa jika Hari Raya (baik Idul Fitri maupun Idul Adha) jatuh pada hari Jumat, maka bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Id, kewajiban shalat Jumat bisa gugur, terutama bagi mereka yang tidak tinggal dekat dengan masjid jami’. Namun, tetap ada anjuran kuat untuk melaksanakan shalat Jumat bagi yang mampu dan sempat.
Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis dan riwayat sahabat, terutama dari Utsman bin Affan, yang pada masa kekhilafannya memberikan keringanan bagi masyarakat pedalaman agar tidak perlu mengikuti shalat Jumat jika sudah shalat Id.
Hadis Shahih yang Menjadi Rujukan
Salah satu hadis utama yang menjadi dasar dalam kasus ini adalah riwayat dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Musnad Ahmad, dan juga Sahih Ibnu Khuzaimah:
عَنِ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
“قَدِ ٱجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ ٱلْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ”
Latin:
Qadijtama‘a fī yaumikum hādzā ‘īdāni, fa man syā’a ajza’ahu minal-jumu‘ah, wa innā mujamma‘ūn.
Artinya:
“Hari ini telah berkumpul dua hari raya (Id dan Jumat), maka barang siapa yang mau, cukup baginya (dengan shalat Id) dari (kewajiban) Jumat. Namun kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat.”
(HR. Abu Dawud, no. 1073. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani)
Hadis ini memberikan keringanan (‘rukhshah’) bagi umat Islam yang telah melaksanakan shalat Id untuk tidak wajib mengikuti shalat Jumat, meski shalat Zuhur tetap harus ditunaikan jika tidak ikut Jumat.
Imam Syafi’i dan Madzhab Lain
Dalam mazhab Syafi’i, hukum shalat Jumat tetap wajib meski telah shalat Id. Namun, ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa orang yang sudah ikut shalat Id dan bukan penduduk kota (tidak tinggal dekat masjid), boleh tidak ikut shalat Jumat dan cukup dengan shalat Zuhur.
Sementara itu, Imam Malik dan sebagian ulama lainnya juga cenderung memberikan rukhsah dalam kasus ini.
Fatwa MUI dan Panduan di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa shalat Jumat tetap dilaksanakan oleh para khatib dan imam di masjid jami’, walaupun memberi keringanan bagi masyarakat yang telah shalat Id dan kesulitan hadir lagi untuk Jumat. Dengan catatan, mereka tetap wajib menunaikan shalat Zuhur sebagai gantinya.
Jadi, bila Anda tinggal di kota dan memiliki kemampuan untuk datang ke masjid, sangat dianjurkan tetap mengikuti shalat Jumat meskipun pagi harinya telah melaksanakan shalat Idul Adha.
Kesimpulan
Jadi, apakah wajib shalat Jumat jika Idul Adha jatuh di hari Jumat?
Jawabannya: Ya, tetap wajib bagi yang tidak ikut shalat Id, atau bagi yang tinggal dekat dengan masjid.
NB: Boleh tidak ikut Jumat bagi yang telah ikut shalat Id dan jauh dari masjid jami’, tetapi wajib shalat Zuhur.
Namun, jika memungkinkan, lebih utama tetap melaksanakan shalat Jumat, mengikuti jejak Nabi SAW yang menyatakan:
“Wa innā mujamma‘ūn” (“Kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat.”)
Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan tidak saling menyalahkan. Islam memberi kelonggaran, namun tetap memuliakan semangat berjamaah dan syiar shalat Jumat.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow







