NEWS, SUMENEP – Kabag Hukum (Kabakum) Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, menyatakan sikap terhadap oknum ASN berinisial S yang dijerat kasus jual beli jabatan.
Kabakum Wathan mengatakan, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini secara kooperatif. Jika pihak kepolisian membutuhkan data tambahan, ia mengatakan siap untuk memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan data pelaku.
“Pastinya, Pemkab Sumenep tetap bakal memfasilitasi ketika ada permintaan data tambahan dari kasus ini,” katanya, saat diwawancara media ini, Rabu (22/11) pagi.
“Terkait kasus yang melibatkan ASN kita ya, yang bersangkutan sudah masuk ke proses hukum. Jadi kita ikuti proses hukumnya, kita hormati, dan kita dukung hingga ada putusan inkrahnya,” ungkapnya lebih lanjut.
Berdasarkan regulasi kode etik ASN, Wathan menjelaskan bahwa seluruh tahapan terkait tindakan terhadap S akan diteliti melalui tim dari Inspektorat dan BKPSDM setempat.
“Kebetulan, saya adalah salah satu tim sanksi. Makanya nanti proses yang sudah berlangsung ini akan saya koordinasikan dengan pihak Inspektorat dan BKPSDM, untuk mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditentukan dalam regulasi ASN,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat menurutnya pihak kepolisian setempat juga bakal melakukan koordinasi bersama tim sanksi Pemkab Sumenep terkait kasus ASN ini.
“Paling tidak ada pemberitahuan, bahwa Polres Sumenep sedang menangani perkara ASN ini,” ujarnya.
Kabakum Wathan lalu menyampaikan soal mekanisme penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep, meliputi rekrutmen ASN/PNS maupun pegawai BUMD.
“Yang pasti, saat ini terkait pengumuman juga proses tahapan seleksi pegawai BUMD maupun ASN/PNS, sifatnya sangat transparansi,” katanya.
Hal ini menurutnya mengacu pada sistem informasi keterbukaan publik dalam aturan rekrutmen penerimaan pegawai BUMD maupun ASN/PNS. “Semuanya harus dilakukan secara prosedural,” imbuhnya.
Ia kemudian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada ada oknum yang mengatasnamakan ‘orang dalam’ demi rekrutmen pegawai BUMD maupun ASN/PNS.
“Karena bagaimanapun rekrutmen itu berproses dan sudah ada prosedurnya,” tegasnya.
Jika ada oknum yang mengatasnamakan ‘orang dalam’ dalam rekrutmen pegawai BUMD atau ASN/PNS, pihaknya meminta agar masyarakat sesegera mungkin melakukan klarifikasi kepada penyelenggara.
“Pasti ada panitianya. Kalau ASN tentunya ada BKPSDM, kalau BUMD ada direksinya, kan seperti itu,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka ke Kejari setempat.
“InsyaAllah sehari dua hari ini tahap II,” ungkap Widi singkat.***