NEWS, SUMENEP – Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, mengatakan, 3 hari sebelum masa kampanye, seluruh partai politik (Parpol) sudah harus mendaftarkan akun medsos yang akan digunakan sebagai alat kampanye.
Dijelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.
“Jadi total ada 75 hari, itu nanti yang akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, untuk melaksanakan kampanye,” jelas Rafiqi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/11).
Rafiqi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah persiapan yang menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Salah satunya menggelar sosialisasi dengan sejumlah partai politik yang mendaftar ikut kontestasi Pemilu 2024.
“Termasuk juga bimtek terkait dengan SIKADEKA, (atau, red) sistem informasi kampanye dan dana kampanye ya, karena saat ini adalah menggunakan sistem informasi itu,” paparnya.
Sekadar diketahui, SIKADEKA merupakan aplikasi berupa web sistem informasi yang dapat digunakan oleh setiap parpol untuk kepentingan kampanye, meliputi pendaftaran tim kampanye, pelaksana kampanye, dana kampanye dan lain sebagainya.
“Termasuk juga pendaftaran akun medsos yang nanti akan digunakan sebagai alat kampanye di media sosial oleh para partai politik,” sebut dia menambahkan.
Komisioner Rafiqi lalu menjelaskan salah satu aturan tentang penggunaan aplikasi medsos untuk kampanye. Setiap parpol menurutnya hanya boleh mendaftakan 20 akun medsos per aplikasi.
“Jadi nanti itu dibatasi 20 akun per aplikasi, misal 20 youtube, 20 instagram, 20 tiktok, 20 tweeter misalkan, itu paling banyak,” sebutnya.
“Per partai per aplikasi. Itu aplikasi kan banyak kan, ada facebook, instagram, tweeter dan lain-lain itu dibatasi 20 akun,” imbuhnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pendaftaran dimulai 3 hari sebelum masa kampanye.
“Jadi tanggal 25 November mendatang itu sudah harus didaftarkan melalui akun SIKADEKA,” pungkasnya.***