dimadura
Beranda Tomang Sumenep Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus ODGJ di Sapudi 6 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus ODGJ di Sapudi 6 Bulan Penjara

Foto: Sidang lanjutan pembacaan tuntutan kasus ODGJ Sapudi suemenep di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (7/1/2026). (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (7/1/2026).

‎Perkara yang menyita perhatian publik itu memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

‎Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Hansi Aristya Hermawan menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan.

‎Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Keempat terdakwa yang duduk di kursi masing-masing bernama Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy.

‎Sebelumnya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

‎Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai surat tuntutan jaksa belum menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa.

‎Menurut dia, tuntutan tersebut lebih menitikberatkan pada kondisi korban yang disebut mengamuk karena mengalami gangguan jiwa.

‎“Tuntutan hanya mengulas terkait amukan Sahwito yang merupakan ODGJ. Namun, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa tidak diuraikan secara detail dan jelas,” ujar Marlaf usai persidangan di PN Sumenep.

‎Selain itu, Marlaf juga mengkritisi dakwaan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.

‎Ia menyebutkan bahwa terkait dakwaan DPO adalah absurd.

‎“Dakwaan DPO itu absurd,” tegasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan