SumenepTomang

JPU Kejari Sumenep Tegaskan Tak Ada Suap dalam Kasus Lahan Badur

Avatar Of Dimadura
345
×

JPU Kejari Sumenep Tegaskan Tak Ada Suap dalam Kasus Lahan Badur

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah tuduhan adanya suap dalam kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Banyuputih, yang melibatkan lima terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Menanggapi isu yang berkembang, JPU R. Teddy Romius, melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

“Saya sudah tanyakan kepada teman-teman apakah dugaan itu benar atau tidak, ternyata informasi itu tidak benar (hoaks),” kata Indra saat dikonfirmasi di kantor Kejari Sumenep, Rabu (5/2).

Indra menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, pihak Kejari Sumenep selalu bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak. Salah satunya dari keluarga korban yang diwakili oleh Mahmudi dan menantunya, yang meminta agar tuntutan terhadap lima terdakwa diperberat hingga lebih dari satu tahun penjara.

Bahkan, menurut Indra, seorang mantan kepala desa juga sempat menghubungi jaksa R. Teddy Romius untuk meminta agar tuntutan dimaksimalkan.

“Tuntutan semacam itu sering kali muncul dari orang yang tidak memahami hukum, dan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada di persidangan,” ungkapnya.

Menurutnya, tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa sudah disesuaikan dengan fakta persidangan, termasuk mempertimbangkan nilai kerugian yang hanya Rp 3 juta.

“Kami melaksanakan tuntutan sesuai fakta di persidangan, dengan mempertimbangkan kerugian yang hanya Rp 3 juta,” tegas Indra.

Indra lebih lanjut mengungkapkan bahwa Mahmudi kerap menghubungi jaksa R. Teddy Romius dan bahkan mendatangi rumahnya setelah aksi demonstrasi pada Desember 2024 lalu. Namun, jaksa tetap menolak bertemu secara pribadi dan hanya bersedia melayani di kantor Kejari Sumenep.

Indra berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Jangan menuduh orang sembarangan, telusuri dulu faktanya, jangan sampai memberikan kabar yang nggak baik, yang bikin keruh di mata masyarakat,” pesan Kasi Intel Kejari Sumenep.

Ia juga berharap, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur dapat berjalan sesuai dengan proses persidangan dan mengajak semua pihak untuk mengikuti perkembangan yang berjalan di pengadilan. “Ikutilah perkembangan di persidangan, jangan sampek dimakan oleh isu-isu yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Di sisi lain, pihak pelapor, Nawawi, dan keluarganya mengaku kecewa dengan tuntutan 8 bulan penjara terhadap lima terdakwa. Mahmudi, perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep telah bermain mata dengan para terdakwa.

“Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?” ungkap Mahmudi, seusai sidang di Kantor Kejari Sumenep, Selasa (4/2/2025).

Mahmudi menduga ada upaya suap dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp50 juta kepada oknum di Kejari Sumenep agar kasus ini tidak segera P21.

“Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” tegasnya.

Saat ini, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur memasuki tahapan pledoi, tanggapan, hingga nanti masuk vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. Tanah yang dipermasalahkan dalam kasus ini diketahui merupakan milik desa, meskipun lima tersangka dijerat dalam perkara pidana pengrusakan.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…