NEWS SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan komitmen untuk melindungi petani tembakau dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024.
Perbup baru yang telah ditandatangani oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo ini merupakan lanjutan dari Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Isi Perbup Nomor 30 ini menegaskan perlindungan bagi petani tembakau dengan menetapkan aturan ketat dalam transaksi jual beli. Khususnya, pada Pasal 6 Ayat (2), diatur bahwa sampel tembakau yang diambil oleh pembeli wajib dibeli.
Jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut bersama rontokannya harus dikembalikan kepada petani. Hal ini bertujuan untuk memastikan petani tidak dirugikan jika pembeli memutuskan untuk tidak melanjutkan transaksi.
“Penerapan Perbup ini dilakukan dengan ketat untuk menjaga kepentingan petani,” kata Bupati Fauzi, Rabu 14 Agustus 2024.
Maos Jhughân
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pengambilan sampel tembakau hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas, yakni satu kilogram per bal.
Jika transaksi jual beli berhasil, sampel yang diambil akan digabungkan dengan tembakau yang dibeli dan dihitung dalam timbangan. Namun, jika transaksi gagal, calon pembeli diwajibkan untuk mengembalikan sampel kepada petani.
“Dengan adanya aturan ini, petani tidak akan dirugikan apabila transaksi tidak terjadi karena sampel yang diambil harus dikembalikan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani,” ujar Ramli.
Berikut ini bunyi Perbup 30 Tahun 2024:
1. Pengambilan sampel atau contoh oleh pembeli dilakukan secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar satu kilogram per bal.
2. Jika terjadi kesepakatan transaksi, sampel akan digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai harga yang disepakati.
3. Jika transaksi gagal, sampel atau contoh yang diambil beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya.
4. Jika sampel tidak sesuai dengan isi bal, pembeli berhak menolak.
Langkah ini hendak menunjukkan dedikasi Bupati Fauzi dan Kadiskop Moh Romli demi memastikan kesejahteraan petani tembakau, memberikan perlindungan dan jaminan bagi mereka dalam setiap transaksi.***