NEWS SUMENEP, DIMADURA–Proses penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD) pada Tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Sumenep untuk Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dimulai pada 16 hingga 28 Juni 2025.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menekankan pentingnya pelaksanaan yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sumenep, Ardiansyah Ali Shocibi, mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi petunjuk teknis penerimaan siswa baru guna menghindari potensi sengketa dengan masyarakat.
“Penerimaan siswa harus mengacu pada kriteria yang sudah ditetapkan, mulai dari usia, domisili, jalur afirmasi hingga mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota tersendiri sesuai juknis yang berlaku,” kata Ardiansyah, Senin (22/6/2025).
Ia juga meminta sekolah-sekolah untuk secara aktif memberikan informasi terbuka kepada masyarakat.
Salah satunya dengan memasang ketentuan penerimaan siswa di papan pengumuman sekolah, agar proses seleksi dapat diakses secara transparan oleh semua pihak.
”Seleksi siswa baru bukan hanya soal kuota, tetapi harus mengedepankan prinsip keadilan, seperti memprioritaskan calon siswa berdasarkan usia dan zonasi domisili,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan yang bersih dan akuntabel, sebelumnya Dinas Pendidikan Sumenep telah menggelar deklarasi serta penandatanganan pakta integritas.
Langkah tersebut, ditujukan untuk mencegah praktik-praktik kecurangan seperti pungutan liar, titipan siswa, atau bentuk pelanggaran lainnya.
”Kami harap, melalui penerapan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, sistem penerimaan siswa baru di Kabupaten Sumenep tahun ini dapat berjalan lancar dan menjunjung tinggi integritas,”pungkasnya.***
Kadisdik Sumenep Tekankan Transparansi Pelaksanaan SPMB SD 2025
