NEWS PAMEKASAN – Kasus asulisa atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang warga Pamekasan, Madura. Kali ini, korbannya adalah seorang anak berusia 8 tahun.
Peristiwa ini menyusul kasus serupa yang terjadi di Desa Guluk-Guluk, Sumenep, di mana seorang paman berinisial H merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
BERITA TERKAIT: Kronologi Kasus Rudapaksa Anak 14 Tahun di Sumenep
Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan pelaku pencabulan berinisial S (24), warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.
“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai dan Menkeu Katakan Ini soal Fenomena Downtrading Rokok, Gaki Jatim: Coba Lihat di Madura!
Kejadian bermula ketika korban, sebut saja Bunga (nama samaran), sedang bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya. Sesaat kemudian, pelaku datang dan mengajak korban untuk mencari temannya hingga ke lahan kosong.
“Di sana, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk dan melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” ungkap Sugiarto.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah sambil menangis. Orang tua korban yang khawatir kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban pun mengungkapkan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku yang sudah berusia 24 tahun itu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.
BACA JUGA: Apa Makna Peribahasa Madura “Adigâng Adigung Adiguna”
Pelaku S teracam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan jerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas pasal 290 KUH Pidana.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkas Kasi Humas Polres Pamekasan.***