NEWS NASIONAL – Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mencakup berbagai aspek terkait dengan desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa serta perangkat desa lainnya seperti kepala dusun dan RT.
Salah satu hal menarik dalam UU ini adalah ketentuan mengenai gaji atau penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan memperkuat struktur pemerintahan desa.
BACA JUGA: Tongket Sareng Tasbih, Kisah Heroik Kiai Kholil Bangkalan
Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Menurut Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut adalah besaran gaji terbaru:
- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
- Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perangkat desa lainnya yang termasuk dalam kategori ini adalah kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan sebagainya.
Dengan demikian, gaji terbaru untuk kepala dusun dan ketua RT sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
BACA JUGA: Inilah 4 Mahluk Gaib Penjaga Situs Keramat di Pulau Gili Labak
Tugas Kepala Dusun dan Ketua RT
Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan RT sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:
Tugas Kepala Dusun:
- Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
- Berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, serta membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.
BACA JUGA: Mengenang Bapak Oemar Sastrodiwirjo
Tugas Ketua RT:
- Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT.
- Berperan sebagai penghubung antara masyarakat RT dengan pemerintah dusun, serta membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah RT.
Pernyataan Presiden Jokowi
Mengenai perubahan ini, Presiden Jokowi menyatakan pentingnya pemberdayaan desa melalui perbaikan struktur gaji perangkat desa.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada 25 April 2024, Presiden Jokowi menekankan, bahwa adanya penetapan gaji yang lebih layak bagi perangkat desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: Menelusuri Jejak Raja dan Ulama di Desa Bangkal
“Juga untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” pesan Presiden, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, 25 April 2024 lalu.
Penandatanganan UU ini menjadi langkah konkret dalam upaya pemerintah untuk memperkuat desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Melalui perbaikan kesejahteraan perangkat desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa merujuk ke artikel lengkap di CNBC Indonesia melalui link ini.
Respon (2)