NEWS SUMENEP, DIMADURA — Kejaksaan Negeri Sumenep tengah mempersiapkan pelimpahan perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Riyanto ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Proses ini merupakan lanjutan dari tahap II yang telah diserahkan oleh penyidik Polres Sumenep kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui JPU Nur Fajjriyah, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Ini sudah mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep, mungkin Minggu depan. Intinya bulan ini ya, nanti kita update lagi ya,” ungkap Jaksa Nur Fajjriyah kepada media ini, Kamis (15/5).
Menurutnya, pihak kepolisian telah menyerahkan seluruh kelengkapan perkara, termasuk tersangka dan barang bukti yang berkaitan. Dengan selesainya tahap II, proses penjadwalan sidang akan segera dilakukan. “Paling cepat untuk pemilihan ini prosesnya satu mingguan,” katanya.
Dalam proses persidangan nanti, kewenangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, termasuk terkait pemenuhan hak-hak tersangka. Jaksa hanya memastikan hal tersebut terakomodasi sejak awal proses.
“Kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan, itu sudah menjadi kewenangan Hakim. Kita di awal hanya memastikan apakah tersangka akan menggunakan pengacara atau tidak, kalau pun menolak ya kita tunggu kepastiannya,” jelas Jaksa Nur lebih lanjut.
Tersangka Riyanto disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan Pasal 112 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Di pasal itu kan berbunyi, menguasai, memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang. Seperti apa pembuktiannya ya kita tunggu di persidangan,” tegas Jaksa Nur Fajjriyah.
Perkara ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Sumenep dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang kian marak di wilayah hukum setempat.***