SumenepTomang

Langkah Strategis Pemkab Sumenep, Perizinan Tambang Sesuai RTRW

Avatar Of Ari Si
792
×

Langkah Strategis Pemkab Sumenep, Perizinan Tambang Sesuai RTRW

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang. (Foto. Istimewa For Dimadura).
Ilustrasi tambang. (Foto. Istimewa for Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenp Jawa Timur, terus mendorong kelancaran proses perizinan tambang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

Upaya tersebut, dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan lebih terpantau.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya aktif memfasilitasi perusahaan tambang dalam mengurus izin resmi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Sampai saat ini, kami telah membantu sekitar lima perusahaan yang sedang mengurus perizinan ke Pemprov Jatim,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2).

Menurut Dadang, izin yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari dua jenis, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk kegiatan pertambangan batuan.

Ia menekankan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan izin wajib memiliki tenaga ahli (TA) geospasial yang kompeten di bidang kebumian dan struktur tanah. Keberadaan tenaga ahli ini menjadi syarat utama dalam memperoleh IUP maupun SIPB.

“Kami juga menjalin komunikasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur agar perusahaan tambang di Sumenep bisa mendapatkan tenaga ahli geospasial. Saat ini, tenaga tersebut masih cukup sulit ditemukan di daerah kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tenaga ahli berperan penting dalam melakukan kajian teknis terhadap wilayah tambang agar sesuai dengan RTRW yang berlaku.

Sementara itu, beberapa perusahaan yang tengah mengajukan izin disebut telah mencapai tahap akhir dalam proses perizinan.

“Beberapa di antaranya sudah hampir menyelesaikan seluruh tahapan untuk memperoleh IUP dan SIPB,” tambahnya.

Adapun lima perusahaan yang sedang dalam proses perizinan, yakni:

1. CV. Nur Fadillah – Komoditas Batuan (IUP)

2. CV. Gunung Kembar – Komoditas Batu Gamping (IUP dan SIPB)

3. PT. Rafa Rafi Dipta – Komoditas Batu Gamping (IUP dan SIPB)

4. CV. Apex Synergy Corp – Komoditas Batu Gamping (IUP)

5. CV. Kacong Cebbing – Komoditas Dolomit (IUP)

Dengan adanya dukungan dari Pemkab Sumenep, diharapkan seluruh proses perizinan dapat segera rampung, sehingga kegiatan pertambangan di daerah tersebut dapat berjalan sesuai aturan dan lebih terkendali.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…