NasionalTomang

Diberitakan Suku Bunga BTN Mendadak Naik, OJK Jatim: “Harusnya Mereka Nggak Ketakutan!”

Avatar Of Dimadura
562
×

Diberitakan Suku Bunga BTN Mendadak Naik, OJK Jatim: “Harusnya Mereka Nggak Ketakutan!”

Sebarkan artikel ini
Logo: Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur Atau Ojk Jatim (Ilustrasi/Istimewa)
LOGO: Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur atau OJK Jatim (Ilustrasi/Istimewa)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, NASIONAL – Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Indrawan Nugroho Utomo, mengatakan, jika dalam posisi benar, lalu diberitakan soal suku bunga mendadak naik, pihak BTN seharusnya tidak merasa khawatir disorot OJK dan para investor. “Harusnya kalau nggak salah, mereka nggak harus ketakutan gitu ya,” kata Indra.

Disampaikan, mitra BTN yang melontarkan keluhan soal mendadak naikknya suku bunga BTN, Nanda Wirya Laksana, telah melayangkan laporan ke pihak OJK, Bank Indonesia, dan kementerian terkait, bahkan ke Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2024 kemarin.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Menanggapi informasi tersebut, Indra mengaku pihaknya hingga saat ini belum mengetahui laporan dari Nanda Wirya Laksana, owner Perumahan Bukit Damai Sumenep.

“Kami belum ngecek nih pak, benar ndak ada pengaduan itu. Kalau boleh nanti dikirim aja pak itunya (surat pengaduan Nanda Wirya Laksana, red), nanti saya kirim ke bagian konsumen agar dicek, apakah benar melakukan pengaduan,” ujarnya.

Setelah itu, sambung dia, baru persoalan ini bisa pihaknya diskusikan di internal OJK Jatim dengan bank BTN, termasuk dengan konsumen terkait.

“Misalnya dengan pihak BTN-nya, itu kita bisa memfasilitasi secara terbatas. Dalam artian antara konsumen dengan BTN dan dengan kami. Jadi paling tidak kami tahu lah kerugian atau keluhan masyarakat itu seperti apa,” kata Indra.

Disampaikan, bahwa sebelumnya, persoalan terkait layanan buruk BTN yang menimpa Nanda Wirya Laksana beserta rekan bisnisnya itu tidak mampu ditangani oleh pihak KCP BTN Sumenep. Kepala Kantor Cabang (Kacab) BTN Bangkalan, Asep Hendrisman bahkan turun langsung ke Sumenep untuk mengatasi hal ini, Selasa 3 September 2024.

Dalam kesempatan itu, pihak BTN Sumenep dan Bangkalan melakukan pertemuan tertutup dengan mitra BTN dari PT Linggarjati Trijaya Indah, yakni Nanda Wirya Laksana. Wartawan yang sebelumnya diperbolehkan meliput tidak diperkenankan masuk. Hingga sekitar satu jam setengah, sejumlah wartawan yang mengawal kasus ini, diminta untuk menunggu di halaman KCP BTN Sumenep.

Saat diperbolehkan melakukan wawancara, Asep Hendrisman enggan menyampaikan jawaban soal 5 keluhan yang dilontarkan Nanda Wirya. Kacab Asep hanya mengutarakan bahwa antara pihak BTN dan mitranya sudah damai.

“Tidak ada skandal dalam hal pemberian kredit di bank BTN, khususnya di bank BTN Cabang Bangkalan dan KCP Sumenep. Itu (5 keluhan Wirya, red) murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” demikian kata Asep.

“Jadi kita tadi sudah sepakat, bahwa kita tidak akan membahas lagi pembicaraan tentang permasalahan, bahwa intinya sudah selasai sudah. Kita sepakat dan sudah saling memahami sehingga tidak akan menimbulkan kegaduhan lagi,” imbuhnya.

Menurutnya, selain terjadi miskomunikasi dan kesalahpahaman, antara kedua belah pihak waktu itu sudah saling tabayun dan saling memaafkan, “dan sebagai bahan introspeksi bagi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal di atas, Indra mengatakan, seharusnya pihak BTN bersedia menjelaskan duduk perkara yang telah disiarkan ke publik soal 5 keluhan yang dilontarkan mitranya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tidak punya wewenang untuk menerapkan sanksi terhadap bank BTN. “Jadi OJK Provinsi Jawa Timur itu untuk bank-bank yang kantor pusatnya ada wilayah Jatim ya. Kalau untuk bank yang tidak berkantor pusat di wilayah Jawa Timur, itu pengawasannya, termasuk pengaduan dan sanksi, itu kewenangannya ada di kantor (OJK) Pusat, kami juga nggak bisa ngomong,” katanya.

“Jadi kami hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap bank yang berkantor pusat di Jawa Timur, kayak BPD Jatim, Maspion, itu ada di kami, cuma kalau yang BTN itu pengawasannya ada di kantor pusat,” tambah Indra.

Sebelum menutup keterangan, Indra menjelaskan bahwa seandainya laporan dari Nanda Wirya Laksana telah diterima oleh OJK, pihak BTN akan diberikan jangka waktu paling lama 20 hari untuk merespon teguran OJK. “Jadi begitu lah sesuai regulasi, artinya administratif lah,” pungkasnya.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…