Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Prosedur dan Prematur
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menilai langkah penyidik Tipikor Polres Sumenep dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Jatim Sumenep cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur.
Dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan, di Jl. Raya Lenteng No.01, Kebunagung, Kec. Kota Sumenep, Kamarullah, menyebut penyitaan terhadap aset kliennya dilakukan tanpa adanya surat izin resmi dari Pengadilan Negeri.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Sumenep tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penyidik Tipikor Polres Sumenep berani melakukan langkah-langkah cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur. Padahal, di tubuh Bank Jatim sendiri belum ada langkah hukum yang tuntas, apalagi sampai pada penyitaan aset,” jelas Kamarullah di hadapan puluhan wartawan, Senin (3/11).
Ia menilai, penyidik seharusnya terlebih dahulu menelusuri aktor utama di tubuh Bank Jatim sebelum menetapkan pihak luar, seperti Bang Alief, sebagai pihak yang diseret dalam kasus ini.
“Bang Jatim harusnya diselesaikan dulu di internalnya. Siapa pelaku utama yang turut serta di dalamnya, itu dibuktikan dulu baru mengarah ke Bang Alief. Kalau ada aliran dana ke Bang Alief, barulah dibuktikan,” tegasnya menambahkan.
Kamarullah juga menyoroti keputusan penyidik yang menetapkan Maya Puspitasari sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan disebut sudah tidak lagi menjadi pegawai Bank Jatim sejak 2022.
“Yang ditetapkan tersangka adalah Maya, padahal dia sudah di luar Bank Jatim dan bahkan berstatus nasabah. Anehnya, tidak pernah ada tindakan nyata penyidik mendatangi alamatnya. Kami minta buktinya, mana video atau foto saat penyidik turun ke lapangan mencari Maya?” ungkapnya.
Lebih jauh, Kamarullah menilai tindakan yang dilakukan Polres Sumenep dan Bank Jatim berdampak langsung pada kerugian besar bagi kliennya.
“Gara-gara tindakan mereka, Bank Alief tutup sendiri dan 18 karyawannya sekarang jadi pengangguran. Ini tanggung jawab Polres dan Bank Jatim. Sumenep ini sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi,” kata dia.
Ia menegaskan, penyidik semestinya menyerahkan penanganan kasus ini kepada lembaga yang lebih berwenang jika tidak sanggup atau berada di bawah tekanan pihak tertentu.
“Kalau memang tidak sanggup, serahkan ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK. Kami siap bantu mengungkap siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022,” tegasnya.
Kamarullah menambahkan, pihaknya juga telah menempuh langkah hukum dengan menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Bang Alief sudah menggugat Bank Jatim karena dirugikan secara materiel dan imateriel. Bahkan, sudah melapor ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS, karena tabungannya diblokir tanpa dasar penyitaan yang sah,” jelasnya.
Dikonfirmasi, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, menyatakan secara singkat bahwa pihaknya telah melakukannya sesuai prosedur.
“Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” singkatnya, melalui saluran WhatsApp, Senin (3/11) siang. ***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow







