dimadura
Beranda Tomang Sampang Layanan SIM di Satpas Polres Sampang Libur Dua Hari, Warga Dapat Kelonggaran Perpanjangan

Layanan SIM di Satpas Polres Sampang Libur Dua Hari, Warga Dapat Kelonggaran Perpanjangan

Foto: Pamflet pengumuman pelayanan Satpas Polres Sampang libur (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Isa Al Masih dan cuti bersama, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, mengumumkan penutupan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sampang.

Layanan SIM akan diliburkan selama dua hari, yakni pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025 dan akan dibuka kembali pada Sabtu 31 Mei 2025.

“Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami memberikan masa tenggang bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur tersebut,” ujar Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, Rabu (28/5/2025).

Sigit menegaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 atau 30 Mei tetap dapat memperpanjang pada 31 Mei tanpa dikenai mekanisme penerbitan SIM baru.

“Kami beri kelonggaran hingga 31 Mei 2025 untuk melakukan perpanjangan SIM sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, apabila tidak dilakukan dalam masa tenggang tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa tenggang tersebut agar tidak perlu mengulang proses penerbitan SIM dari awal.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Satpas Polres Sampang atau mengakses akun media sosial resmi Satlantas Polres Sampang.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan