SumenepTomang

Marak Kasus Pencabulan, GMNI Sumenep Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Avatar of dimadura
448
×

Marak Kasus Pencabulan, GMNI Sumenep Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
UNZILA, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep (Foto: Robby for dimadura.id)
UNZILA, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep (Foto: Robby for dimadura.id)
Logo dimadura.idNEWS DIMADURA – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diguncang oleh sejumlah kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus terbaru, pelaku adalah seorang oknum kepala sekolah dan ibu dari korban, yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan. Kasus ini tidak hanya mengundang kemarahan publik, tetapi juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak.

Suara GMNI Cabang Sumenep

Unzila, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep, menyatakan bahwa maraknya kasus pencabulan di Sumenep adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Menurutnya, tingginya kasus pencabulan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih efektif dari pemerintah dan pihak berwenang, termasuk upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih tegas, serta dukungan kepada korban dan masyarakat.

Peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak anak dan perlindungan diri menurutnya juga sangat penting untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi anak-anak dan memberikan dukungan yang memadai kepada korban,” kata Unzila kepada media ini, Selasa 3 September 2024.

Unzila juga mengkritik Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang dinilai terkesan acuh tak acuh terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan memberikan pendidikan tentang hak-hak anak.

“Jika Dinas Pendidikan tidak segera bertindak, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan akan semakin merosot,” tambahnya.

Disdik Sumenep menurutnya punya peran penting dalam melindungi siswa dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pencabulan, dengan memastikan lingkungan sekolah yang aman dan menyediakan pendidikan tentang hak-hak anak serta pencegahan kekerasan.

“Apalagi korban,” kata Zila, “masih di bawah umur, dan para pelakunya  sorang ASN pun juga ibu dari korban seorang guru, hal itu sama sekali tidak mencerminkan sikap teladan bagi anak didik.”

“Jika pemerintah dalam hal ini bupati, wakil bupati, ketua TPKK Kabupaten, Dinsos P3A, dinas pendidikan bahkan DPRD diam, maka ini jelas sebuah pembiaran pada kejahatan perempuan dan anak,” pungkas Wakabid Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep.

DPRD Sumenep Janji Kawal Proses Hukum

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia berjanji akan mengawal proses hukum terhadap para pelaku hingga tuntas. “Saya akan kawal kasus ini hingga ke tingkat putusan nantinya,” kata Zainal Arifin, sebagaimana keterangan yang diterima media ini, Selasa (3/9/2024).

Zainal menyoroti keterlibatan oknum kepala sekolah dan ibu korban yang seharusnya menjadi panutan dalam dunia pendidikan.

“Tindakan mereka tidak hanya mencederai nilai-nilai pendidikan, tetapi juga menunjukkan lemahnya moralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pendidik,” ujarnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap norma dan etika profesi tidak dapat ditoleransi. “Keduanya akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari status ASN. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Zainal juga berharap bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pendidik dan orang tua, untuk lebih berhati-hati dan menjaga moralitas dalam mendidik serta melindungi anak-anak. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

Komitmen Dinas Pendidikan Sumenep

Kadisdik Agus Dwi Saputra, melalui Kepala Bidang GTK Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi menyatakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kasus ini kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini secara tertulis kepada Bupati, dan surat pemecatan sebagai kepala sekolah akan segera turun dalam pekan ini,” kata Fairus pada Minggu (1/9/2024).

Fairus menjelaskan bahwa tersangka J, kepala sekolah yang terlibat dalam kasus ini, akan segera diberhentikan dari jabatannya. Ia juga menyebut bahwa ibu korban, yang merupakan ASN guru TK di Sumenep, masih aktif mengajar sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep. “Ibu korban juga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Sumenep: “Pecat!”

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat seperti ini. Pemecatan akan segera dilakukan, dan proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati, sebagaimana dilansir Detik.com, Minggu (1/9).

Fauzi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi moralitas di lingkungan pendidikan yang telah tercoreng oleh tindakan tidak bermoral ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kita harus menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tandas Bupati Fauzi.

Sekadar diketahui, Undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, dan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, perhatian, dan kesempatan yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *