SumenepTomang

Masyarakat Sumenep Madura Dilarang Ambil Foto di Gedung Dewan yang Baru

Avatar Of Dimadura
1098
×

Masyarakat Sumenep Madura Dilarang Ambil Foto di Gedung Dewan yang Baru

Sebarkan artikel ini
Potret Gedung Dprd Sumenep Yang Baru
Potret Gedung DPRD Sumenep yang Baru (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Sejumlah jurnalis dan konten kreator media sosial terpaksa menghentikan aktivitas pengambilan gambar di area gedung baru DPRD Sumenep setelah dilarang oleh petugas yang mengaku sebagai penjaga proyek. Insiden ini terjadi Kamis (20/12/2024) ketika mereka tengah membuat konten live TikTok di lokasi tersebut.

Salah satu konten kreator, MH Efendi, mengaku tertarik membuat konten di lokasi gedung dewan yang baru itu karena pemandangannya yang menarik. Namun, aktivitas mereka terhenti saat seorang pria mendekati dan melarang mereka memasuki area gedung.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

“Mohon maaf, mas, tidak diperkenankan masuk ke dalam. Cukup di luar pagar saja. Kemarin ada yang mengambil foto sampai ke dalam, jadi konflik di internal kontraktor rekanan,” kata pria yang enggan menyebutkan nama dan identitasnya.

Pembangunan gedung baru DPRD Sumenep ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep. Namun, sebagaimana dilansir Kabar Madura, 1 Oktober 2024, proyek ini mengalami keterlambatan hingga melampaui batas waktu kontrak pada 29 September 2024.

Meski demikian, Dinas PUTR memberikan waktu tambahan 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan dengan sanksi berupa denda keterlambatan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR, Indra Aprianto, menjelaskan bahwa pekerjaan saat ini telah mencapai 95 persen dan memasuki tahap finishing.

“Sebenarnya, pekerjaan sudah 95 persen lebih, atau dalam tahap finishing, seperti pengecatan dan lainnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2024), dikutip dimadura.id, Jumat (20/12/2024).

Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1.000 dari sisa anggaran yang belum terserap, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Hingga kini, serapan anggaran mencapai 80 persen, dengan target penyelesaian pekerjaan pada akhir Desember 2024.

Ketua DPRD Sumenep, Haji Zainal Abidin, belum merespon konfirmasi media ini karena yang bersangkutan diketahui masih menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci Makkah sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas PUTR, Eri Susanto, belum memberikan respons terkait larangan pengambilan gambar di area proyek hingga berita ini diterbitkan. Publik mempertanyakan transparansi pembangunan gedung yang dianggarkan sebesar Rp100 miliar lebih ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *