NEWS SUMENEP – Anggota Komisi III DPRD Sumenep, M Ramzi, mengkritik ketidaktegasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) dalam menangani masalah parkir liar yang menyebabkan kemacetan di berbagai ruas jalan di Sumenep.
“Mestinya Disperkimhub itu tegas kepada para petugas yang ada di lapangan. Jangan membiarkan parkir sembarangan. Kemacetan dan parkir liar itu terjadi karena ketidaktegasan petugas yang ada di lapangan,” tegas Ramzi, Kamis (1/8).
Ramzi menambahkan, ketegasan para petugas di lapangan hanya bisa terlaksana jika ada arahan yang jelas dari Kepala Dinas terkait. “Tegasnya petugas itu ada kalau ada perintah dari kepala dinasnya,” ujarnya.
BACA JUGA
Ramzi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang penggunaan jalan nasional sebagai lahan parkir liar.
Selain itu, ia menekankan bahwa Disperkimhub harus segera bertindak tegas jika parkir liar tersebut mengganggu ketertiban pengguna jalan.
“Tidak hanya soal adanya rambu-rambu lalu lintas, tetapi selama parkir liar itu mengganggu ketertiban pengguna jalan, maka dinas terkait harus tegas menindaknya,” jelasnya.
Lanjut, Ramzi juga menyoroti peran Disperkimhub dalam penentuan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di jalan-jalan yang sering menjadi titik kemacetan.
“Yang menentukan di suatu jalan ada rambu-rambu atau tidak, itu kan juga apa kata Disperkimhub. Kalau memang bikin semrawut lalu lintas, ya tinggal dipasangin aja rambu-rambu itu. Boleh di sini dan tidak boleh di sana, itu kan apa kata dinas terkait,” jelasnya.
Saat ditanya tentang Peraturan Daerah (Perda) terkait parkir, Ramzi mengaku belum menguasai materi tersebut karena dirinya tidak termasuk dalam panitia khusus yang bertanggung jawab atas penyusunan Perda Parkir.
“Nanti kita tanyakan di komisi apakah pansus perda parkir itu sudah selesai, atau masih nunggu evaluasi Gubernur,” tambahnya.
Ramzi berharap regulasi yang berlaku nantinya dapat mengatur dengan jelas jalan-jalan yang sering kali menjadi titik kemacetan.
“Beberapa jalan yang seringkali semrawut seperti Jalan Dr Cipto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Halim Perdana Kusuma itu nanti harusnya masuk dalam pasal-pasal pengaturan Perda tersebut,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Hendra Lesmana. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini.
“Terutama di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan nasional, itu jelas pelanggaran,” katanya, Rabu (31/7).
Hendra menambahkan bahwa sejumlah titik jalan kabupaten atau desa, seperti Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri, juga sering dijadikan lahan parkir liar. “Di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu jelas melanggar aturan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir Moh. Hayat, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar parkir.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” ujar Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA:
Hayat menjelaskan bahwa saat ini penindakan masih menjadi tanggungjawab Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sebagai pihak berwenang. Pihaknya mengaku hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas dan sosialisasi untuk mengatasi masalah ini, serta mengajukan penambahan rambu-rambu larangan parkir.
Menurut dia, masalah ini menjadi tambah buruk lantaran minimnya lahan parkir yang memadai di sejumlah usaha seperti kafe, toko, dan rumah makan. “Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, belum bisa memberikan keterangan.***