NEWS ADVERTORIAL – Retribusi wisata di Kabupaten Sumenep mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan ini dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan bahwa kenaikan retribusi pariwisata tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ada tiga tempat wisata yang menjadi kontributor utama bagi PAD, yaitu Museum Keraton, Pantai Slopeng, dan Pantai Lombang. “Kenaikan sudah berlaku sejak 1 Januari 2024,” ungkapnya, dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (21/6).
Sebelum kenaikan retribusi diterapkan, pihak Disbudporapar telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kenaikan retribusi tersebut baru efektif dimulai awal Maret.
“Harga tiket bervariasi, baik untuk pengunjung dewasa maupun anak-anak,” tambah Iksan.
Retribusi di Pantai Lombang dan Pantai Slopeng yang sebelumnya Rp 5 ribu kini naik menjadi Rp 10 ribu untuk pengunjung dewasa. Sedangkan untuk pengunjung anak-anak, tarif yang semula Rp 3 ribu naik menjadi Rp 6 ribu. Tarif ini bisa berubah saat hari libur dan hari-hari besar lainnya.
“Untuk orang dewasa naik menjadi Rp 15 ribu dan untuk anak-anak menjadi Rp 10 ribu. Namun, Museum Keraton meski hari libur tetap Rp 10 ribu untuk orang dewasa dan Rp 6 ribu untuk anak-anak,” sambungnya.
Iksan menambahkan bahwa kenaikan retribusi ini telah disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas yang ada di setiap tempat wisata.
Harapannya, langkah ini dapat secara signifikan meningkatkan PAD. “Dari PAD itu, nantinya dapat meningkatkan pelayanan dan fasilitas objek wisata yang kami kelola,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kenaikan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata.
Dengan retribusi yang lebih tinggi, diharapkan ada peningkatan dalam kualitas pelayanan dan fasilitas di tempat-tempat wisata, sehingga mampu menarik lebih banyak pengunjung baik dari dalam maupun luar daerah.
Disbudporapar juga memastikan bahwa seluruh penyesuaian ini telah dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan dampak ekonominya. Sosialisasi yang dilakukan sebelum kenaikan retribusi, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan PAD bagi pembangunan daerah.
Dengan peraturan baru ini, Pemkab Sumenep hendak menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.
Kenaikan retribusi hingga 50 persen ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan wisata yang lebih profesional dan berkelanjutan.***
Respon (1)