NASIONAL, DIMADURA – Perkembangan hukum dari dua ranah berbeda kian memperpanjang babak perseteruan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Satu konflik, dua putusan, dan dua pesan yang berbeda.

Pasalnya, di tengah kemenangan kubu Prof. Dr. Teguh Sumarno dalam sengketa administrasi badan hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri justru menetapkan Teguh Sumarno dan Dr. Mansur Arsyad sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. 

Di satu sisi, Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta mengabulkan permohonan banding kubu Teguh Sumarno dengan membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Majelis hakim juga menyatakan batal tindakan administratif berupa penerimaan permohonan perubahan badan hukum Perkumpulan PGRI yang tercatat pada 8 Maret 2024 serta memerintahkan pencoretan pendaftaran tersebut.

Namun, sehari setelah perkembangan perkara administrasi itu mengemuka, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerbitkan Surat Nomor B/58.a/VII/RES.1.11/2026/Dittipidum tertanggal 21 Juli 2026 yang memberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang penetapan Prof. Dr. Teguh Sumarno, M.M. dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surat tersebut menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi, dua orang ahli, menyita barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara sebelum menerbitkan surat ketetapan penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.

Di tengah dinamika dua proses hukum tersebut, kedua kubu justru sama-sama mengajak keluarga besar PGRI menjaga etika organisasi dan menghormati proses hukum.

Dari kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHt. (Humas Pengurus PGRI dan Aktivis Pendidikan), melalui tulisan berjudul "PGRI Merindukan Persatuan, Bukan Pertikaian", Ilham menyampaikan meskipun prof teguh menang di pengadilan tinggi tata usaha negara.bahwa pihaknya menyatakan sikap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah ataupun benar sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ilham, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (22/7/2026).

"Toh itu masih berstatus Tersangka, perlu diuji kebenarannya belum terbukti, belum ada putusan inkrah dari pengadilan terhadap keduanya. Artinya, status tersangka itu masih panjang prosesnya," imbuhnya.

Karena itu, lanjut Ilham, tidak baik jika antar pihak saling memberi label, menghina, ataupun menjatuhkan martabat pihak lain. Sehingga semua pihak sebaiknya menghormati hukum sekaligus menjaga etika.

Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru semestinya menjadi fokus utama organisasi. "PGRI membutuhkan pemimpin yang mampu mempersatukan, bukan memperpanjang perpecahan. Sejarah akan mencatat mereka yang mampu mengalahkan ego demi kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan guru dan kemajuan pendidikan nasional," urainya.

Ia kemudian mengajak kedua tokoh yang bersengketa mengedepankan rekonsiliasi.

"Kepada Prof. Teguh maupun Prof. Unifah, saya berharap dengan tulus agar membuka ruang dialog. Duduklah bersama. Rangkullah satu sama lain. Bila perlu, satukan kekuatan dan pengalaman masing-masing demi membangun PGRI yang lebih besar dan lebih kuat. Persatuan akan jauh lebih dikenang daripada kemenangan yang diperoleh melalui pertikaian panjang," katanya.

Sebab itu, ia mengajak seluruh pihak agar menghentikan konflik berkepanjangan yang dinilainya lebih banyak merugikan guru dibanding memberi manfaat bagi organisasi.

"Sudah terlalu lama konflik internal PGRI berlangsung. Sengketa yang berlarut-larut, dari satu proses hukum ke proses hukum berikutnya, hanya menghabiskan tenaga, waktu, pikiran, dan menguras perhatian para guru. Siapa pun yang merasa menang atau kalah, pada akhirnya yang paling dirugikan adalah jutaan anggota PGRI dan dunia pendidikan Indonesia," pungkas Ilham Wahyudi.

Sementara itu, dari kubu Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi, H. Tomo, M.Si., M.Pd., Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) PGRI Jawa Timur, melalui tulisan "Menjaga Marwah PGRI dengan Hati yang Teduh", mengajak seluruh pengurus tetap menjaga soliditas organisasi.

"Hal yang wajar apabila sebuah organisasi besar menghadapi dinamika dan ujian. Yang membedakan organisasi kuat dengan yg rapuh adalah kemampuannya tetap berdiri kokoh dengan soliditas kuat di antara pengurus & anggotanya walau ada guncangan dan rongrongan oleh kelompok yg berambisi mengganti kepengurusan sebelum waktunya," tulisnya, Rabu (22/7/2026) pagi.

Ia menegaskan bahwa persaudaraan tidak boleh mengorbankan prinsip organisasi. “Persaudaraan tidak boleh mengorbankan prinsip. Kerukunan tidak boleh mengabaikan aturan. Dan, yg terpenting, kebersamaan tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum.”

Wasekum Tomo juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

"Mengenai proses hukum yg sedang berlangsung, marilah kita hormati sepenuhnya mekanisme hukum yg sudah berjalan sampai ada putusan yg berkekuatan hukum tetap. Kita tidak perlu mendukung ide Restorative Justice yg bisa muncul mengatasnamakan rasa iba agar tidak mengkhianati perjuangan kita bersama. Biarlah hukum berjalan pada jalurnya agar memberi efek jera dan pembelajaran yg bisa memberikan hikmah untuk kebaikan di masa mendatang," katanya.

Ia juga menutup pesan dengan ajakan menjaga marwah organisasi. "Mari kita menjadi pribadi yg lembut kepada sesama, tetapi tegas terhadap prinsip. Santun dalam bertutur, namun tidak goyah dalam menjaga konstitusi organisasi. Bersatu dalam persaudaraan, tegas dalam aturan, dan istiqamah menjaga marwah PGRI," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara pidana yang ditangani Bareskrim Polri masih berada pada tahap penyidikan. Sementara itu, putusan PT TUN Jakarta merupakan putusan tingkat banding dalam sengketa tata usaha negara.

Kedua perkara tersebut berada pada rezim hukum yang berbeda dan masing-masing masih dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***