NASIONAL, DIMADURA–Temuan Ombudsman RI mengenai bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu perhatian terhadap pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat (Jabar), Yudi Suseno, memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang didatangi tim Ombudsman berada di area asimilasi.
Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis, 24 September 2026.
Yudi mengatakan rumah-rumah yang diperiksa tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang dilengkapi Surat Keputusan (SK) Rumah Jabatan.
Karena itu, ia meminta temuan tersebut dilihat secara utuh dengan memperhatikan status dan fungsi bangunan di kawasan tersebut.
Namun, klarifikasi itu tidak serta-merta menutup pemeriksaan. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami kondisi di area asimilasi setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Yudi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat fasilitas atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” tegasnya.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong sebelumnya mendapat perhatian Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk merespons temuan Ombudsman.
Ia menyatakan media dipersilakan melihat langsung kondisi fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman.
Langkah tersebut, menurut Yusril, diperlukan untuk memastikan secara terbuka seperti apa fasilitas yang ditemukan dan siapa yang menggunakannya.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026, dilansir detikcom.
Keterbukaan itu sekaligus menjadi bagian dari proses klarifikasi atas temuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pemerintah ingin memastikan status fasilitas, fungsi bangunan, serta pihak yang menggunakan fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
Yusril menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan ataupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Ditjenpas Jawa Barat menyatakan masih melakukan pendalaman.
Status bangunan sebagai rumah dinas jabatan menjadi salah satu bagian dari klarifikasi, sementara dugaan adanya penggunaan fasilitas yang tidak semestinya masih menunggu hasil pemeriksaan internal.
Dengan demikian, temuan Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas kini berada dalam satu rangkaian proses verifikasi untuk memastikan apakah fasilitas di area asimilasi Lapas Cibinong telah digunakan sesuai fungsi, kewenangan, dan aturan pemasyarakatan. ***

