Penulis: Faishol Ridho

 

OKARA, DIMADURA – Kebijakan pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong perubahan di tengah masyarakat. Namun, kebijakan yang tidak disusun berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat berisiko tidak menghasilkan perubahan sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti menjadi penting. Kebijakan semestinya dibangun dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Persoalan tersebut relevan dengan kondisi pendidikan di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan pemerintah, terdapat sekitar 18.370 siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sebagian di antaranya merupakan anak usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masuk dalam kelompok keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Di sisi lain, Sumenep masih menghadapi persoalan anak tidak sekolah (ATS). Data pemerintah pusat mencatat sekitar 13.095 anak masuk dalam kategori ATS, baik karena belum pernah mendapatkan pendidikan, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Sumenep tidak sederhana. Di satu sisi, kemiskinan masih menjadi persoalan besar. Di sisi lain, masih terdapat ribuan anak yang belum memperoleh atau melanjutkan pendidikan sebagaimana mestinya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Pusat menghadirkan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT), salah satunya SRT 49 di Kabupaten Sumenep. Program ini diarahkan untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pertanyaannya, apakah keberadaan SRT otomatis menjadi jawaban atas persoalan pendidikan di Sumenep?

Pertanyaan tersebut penting karena minat masyarakat terhadap SRT, khususnya pada penerimaan jenjang SD, masih menjadi persoalan.