Naik Pelan-Pelan

Angka dari lima pemilu itu sederhana:

2004 — 2 perempuan
2009 — 3 perempuan
2014 — 3 perempuan
2019 — 4 perempuan
2024 — 4 perempuan

Dalam dua dekade, jumlahnya bertambah dua kursi.

Di sini terlihat jarak antara ruang pencalonan dan hasil akhir pemilu. Perempuan memiliki ruang untuk masuk dalam kontestasi legislatif, tetapi jumlah yang berhasil mengubah suara pemilih menjadi kursi parlemen masih terbatas.

Padahal, setiap pemilu menghadirkan banyak calon perempuan.

Pada Pemilu 2024, misalnya, terdapat ratusan perempuan yang ikut berkontestasi memperebutkan kursi DPRD Sumenep.

Pada akhirnya, pemilih menentukan siapa yang benar-benar duduk di dalam ruang parlemen.

Parlemen yang Lebih Tua

Usia parlemen Sumenep sebenarnya lebih panjang daripada rentang data perempuan yang dapat ditelusuri secara digital.

Situs resmi DPRD Sumenep menyebut lembaga tersebut dibentuk pada 1956, berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan anggota DPRD daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956.

Namun, catatan sejarah juga menunjukkan aktivitas DPRDS Sumenep sebelum 1956. Pada 1954, DPRDS Sumenep tercatat mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah mendirikan studio RRI di Sumenep.