PAMEKASAN, DIMADURA – Penanganan dugaan malapraktik di RS Larasati Pamekasan terus bergulir. Setelah sebelumnya masuk dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Pamekasan, kini kasus tersebut juga menjadi perhatian BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang mulai melakukan penelusuran karena pasien yang diduga menjadi korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, diketahui menjalani pelayanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, keluarga pasien turut melayangkan pengaduan kepada BPJS Kesehatan terkait pelayanan medis yang diterima di RS Larasati.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan guna meminta klarifikasi mengenai kronologi penanganan pasien yang kini menjadi perhatian publik.
Seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, agenda klarifikasi semula direncanakan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), namun terpaksa dijadwalkan ulang karena Direktur RS Larasati berhalangan hadir.
"Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda," ujarnya.
Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, menegaskan seluruh pasien yang datang ke rumah sakit mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional, baik dalam kondisi gawat darurat maupun non-gawat darurat.
Menurutnya, Salamah sebelumnya memang memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Namun, rujukan tersebut dikategorikan sebagai kasus non-emergency.
Khoirul menjelaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, rumah sakit menerapkan dua tahapan persetujuan. Tahap pertama adalah general consent, yakni persetujuan umum yang ditandatangani pasien atau keluarga saat proses pendaftaran sebagai dasar pemberian layanan kesehatan.
Selanjutnya terdapat informed consent, yaitu persetujuan tindakan medis yang diberikan setelah dokter menjelaskan kondisi pasien, diagnosis, manfaat tindakan, potensi risiko, hingga alternatif penanganan yang tersedia.
Ia menegaskan, kedua persetujuan tersebut menjadi syarat mutlak sebelum tindakan medis dilakukan. Karena itu, dokter tidak dapat mengambil tindakan tanpa adanya persetujuan dari pasien maupun keluarga.

