"Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan malapraktik tersebut telah lebih dahulu ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menyampaikan hasil telaah internal menyimpulkan pelayanan yang diberikan RS Larasati telah berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, hasil evaluasi tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan kepolisian maupun klarifikasi yang kini dilakukan BPJS Kesehatan terhadap pihak rumah sakit. ***

