PAMEKASAN, DIMADURA – Febriansyah (29), sopir ambulans di Puskesmas Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, memilih mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.nKeputusan tersebut diambil pada Kamis (24/9/2026).
Febriansyah memilih mundur karena penghasilan yang diterimanya hanya Rp600 ribu per bulan dan dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ia mengatakan, setelah mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu, dirinya memilih mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya.
"Sebulan saya dibayar Rp600.000, tidak ada pendapatan lain. Saya pilih cari kerja lain," kata Febriansyah.
Menurut Febriansyah, pekerjaan sebagai sopir ambulans menuntut dirinya selalu siap ketika dibutuhkan. Pekerjaan tersebut juga tidak mengenal waktu karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, dia harus memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Febriansyah mengaku sempat senang ketika mendapat pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, harapannya untuk memperoleh penghasilan lebih baik tidak terwujud.
Besaran penghasilan yang diterimanya tetap Rp600 ribu per bulan.
"Uang Rp600.000 mana cukup untuk hidupin istri dan dua anak. Hanya cukup untuk bahan sepeda motor wara-wiri ke Puskesmas," ujarnya.
Dia menyebut keputusan mengundurkan diri tersebut telah dipertimbangkan dengan kondisi ekonomi keluarganya.
Setelah tidak lagi menjadi PPPK Paruh Waktu, dia berencana mencari pekerjaan lain dengan penghasilan yang lebih mencukupi.
Febriansyah juga menyoroti kondisi PPPK Paruh Waktu lainnya yang menurutnya masih menerima penghasilan rendah. Bahkan, dia menyebut terdapat pegawai yang menerima gaji di bawah Rp500 ribu.
"Saya berharap setelah ini ada gaji layak bagi PPPK Paruh Waktu di Pamekasan. Sejak diangkat, gaji saya tidak berubah," tuturnya.
Dia berharap pemerintah memperhatikan kondisi PPPK Paruh Waktu, terutama terkait besaran penghasilan yang diterima.
"Mereka juga bekerja, bahkan kadang lebih dari PNS kinerjanya. Tapi gajinya masih kecil. Ini perlu dipikirkan," katanya.
Nasib 77 PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, terdapat 77 PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang mengundurkan diri. Kemudian 21 orang karena batas usia pensiun (BUP), tujuh orang meninggal dunia, serta 17 orang karena alasan kinerja atau disiplin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pamekasan Mohamad Alwi belum memberikan keterangan terkait pengunduran diri Febriansyah maupun data PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang.
Saat berusaha dimintai konfirmasi pada Kamis (24/9/2026), belum ada tanggapan dari Alwi. ***

