dimadura
Beranda Tomang Sumenep Pemkab Sumenep Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Bupati

Pemkab Sumenep Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Bupati

Foto: Pelantikan 5.224 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi menetapkan 5.224 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Acara ini dilaksanakan di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Kabupaten Sumenep.

‎Sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama mereka yang bertugas di wilayah kepulauan.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.086 orang merupakan PPPK Guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan.

‎Mereka akan ditempatkan pada berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan pelayanan publik maupun kompetensi masing-masing.

‎Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari langkah besar reformasi manajemen SDM pemerintahan di daerah.

‎Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar pergantian status administratif, melainkan upaya membangun standar profesionalisme baru di tubuh birokrasi.

‎“Ini bukan lagi persoalan administratif. Penetapan PPPK paruh waktu adalah awal dari transformasi tenaga honorer menuju pola kerja yang lebih terukur dan profesional,” ujar Bupati Fauzi dihadapan ribuan PPPK Paruh Waktu.

‎Ia mengingatkan bahwa meski berstatus paruh waktu, seluruh pegawai tetap dituntut menunjukkan etos kerja tinggi.

‎“Saya tidak menginginkan ada yang hanya hadir untuk mengisi daftar hadir. Pemerintah membutuhkan SDM berintegritas, disiplin, dan memiliki loyalitas penuh,” tegasnya.

‎Menurut Fauzi, keberadaan PPPK paruh waktu akan memperkuat layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, hingga teknis pemerintahan.

‎Ia berharap tenaga baru ini mampu memberi dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Tunjukkan bahwa Anda adalah bagian penting dari mesin pelayanan publik. Meski paruh waktu, kontribusinya harus penuh,” ujar Fauzi.

‎Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam menata tenaga non-ASN.

‎Ia memastikan seluruh penerima SK telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi.

‎“Tidak ada nama yang muncul begitu saja. Semua melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” kata dia.

‎Arif menuturkan bahwa evaluasi berkala akan menjadi penentu keberlanjutan kontrak kerja PPPK. Penilaian akan didasarkan pada kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan instansi.

‎Untuk gaji PPPK paruh waktu akan mulai direalisasikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD 2026.

‎“Kami ingin memastikan mereka bekerja sesuai regulasi agar tidak menimbulkan risiko bagi karier mereka sendiri,” ujar Arif.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Konten Iklan