Rumah di Billapora Rebba Aktif Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Sebuah rumah di Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Sumenep, aktif memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Aktivitas pengepakan (pack and press) rokok beragam merek ini diduga mendapat backing sehingga tetap berjalan lancar meski meresahkan warga dan nyaris selalu lolos dari pantauan aparat.
Hasil penelusuran dimadura.id, produksi dilakukan secara besar-besaran dan rutin didistribusikan menggunakan mobil boks warna merah ke sejumlah toko, baik di dalam dan luar daerah.
Sejumlah rokok oplosan yang dilepas ke pasar tersebut antara lain bermerek Newcastle American Blend, Sampoerna Avolution (plesetan dari Sampoerna Evolution) hingga merek Gemoy.
Lokasi rumah produksi berada di tepi selatan jalan sebelah barat Pasar Moncek, yang disebut warga sebagai titik tetap aktivitas pengepakan dan pengangkutan.
Pengiriman berlangsung selepas pukul 00.00 WIB dengan menggunakan mobil boks warna merah dan mobil pribadi.

Usaha ini dikaitkan dengan seseorang berinisial A.D., yang diketahui juga memiliki beberapa kendaraan pribadi merek Brio (kuning), dan H-RV warna putih.
Untuk menghindari razia, distribusi kerap memanfaatkan jalur tikus yang dikenal dengan sebutan Tangsè. Perempatan ini strategis karena menghubungkan arah Bluto, Sumenep, Pasar Kapedi hingga Pamekasan, serta jalur ke barat menuju Guluk-guluk.
Tidak hanya lewat jalur darat, peredaran juga menembus pasar daring melalui berbagai aplikasi belanja online.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menilai aktivitas ini semakin meresahkan. “Mereka sok menguasai pasar. Penjual eceran rokok resmi di kampung-kampung banyak merasa terganggu,” ujarnya kepada media ini, Senin (8/9/2025).
“Parahnya lagi, kades Billapora Rebba terkesan membiarkan,” imbuhnya.
Warga lain menyebut, aktivitas produksi dan pengiriman rokok tanpa pita cukai yang diduga milik A.D. ini seakan kebal hukum.
“Selalu lolos dari pantauan patroli aparat, baik di Sumenep maupun di Pamekasan. Ada dugaan kuat ada backing dari aparat sendiri,” terkanya.

Padahal, lanjut pria ini, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jelas melarang produksi maupun peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Pasal 54 dan 55 UU tersebut menegaskan, pelanggar dapat dijatuhi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” urainya lebih lanjut.
Meski ancaman hukumannya berat, praktik produksi dan distribusi rokok ilegal di Billapora Rebba ini berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Rumah produksi tetap beroperasi, distribusi bergerak masif, dan transaksi online berlangsung terang-terangan.
Upaya dimadura.id untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Billapora Rebba, Fawaid, tidak membuahkan hasil. Chat WhatsApp dan telepon yang dilayangkan berulang kali tidak diangkat hingga berita ini dipublikasikan.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





