NEWS DIMADURA, SUMENEP – Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menyebut anggota DPRD Sumenep, Ersat, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik seorang guru ngaji di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Anggota dewan itu (Ersat) sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap AKP Widiarti, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Ersat yang menjabat sebagai Bendahara Fraksi Partai NasDem DPRD Sumenep itu telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/2/2025). Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah
Laporan ini diajukan oleh Moh. Sadik (60) melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto. Sadik mengklaim memiliki dua bidang tanah di Desa Rubaru dengan luas sekitar 1.520 meter persegi, merupakan warisan dari B. Patli alias Jatima, sebagaimana tercatat dalam buku desa (Letter C, Pettok D).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep sejak 13 Januari 2025. Marlaf menyebut kliennya bersama dua saudaranya adalah ahli waris sah atas tanah tersebut.
Menurut Marlaf, politisi Partai Nasdem itu diduga telah menguasai serta mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin dari pemilik yang sah.
“Moh. Sadik, yang saat ini tanahnya dikuasai Ersat, mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya karena dia punya Pettok D atau Letter C, yang oleh orang Madura disebut Pepel atau Girik,” tutur Marlaf.
“Istilah-istilah yang saya sebutkan tadi adalah catatan desa atau buku yang tercantum di desa terkait kepemilikan atas tanah,” imbuhnya.
Selain itu, Moh Sadik juga tercatat bayar pajak atas tanah tersebut hingga tahun 2011, dengan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Beliau terbukti bayar pajak sampai terakhir itu beliau membayar di tahun 2011. Jadi simpelnya, Kiai Sadik ini punya legalitas atas tanah berupa surat-surat yang saya sebutkan tadi, Pettok D atau Letter C yang diperkuat oleh SPPT,” simpulnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pasca tahun 2011, SPPT atau Pepel tidak lagi diberikan kepada masyarakat akibat kampanye KH A. Busyro Karim saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sumenep.
“Dalam kampanye beliau dulu kan bilang mau menggratiskan PBB jika terpilih sebagai Bupati Sumenep,” terang Marlaf.
Klaim Ersat Atas Tanah
Lanjut Marlaf, tanah itu menurutnya kini telah dikuasai Ersat dengan landasan sertifikat yang diklaim dibeli dari seseorang bernama Henry Widjaja. “Hendry Widjaja ini kebetulan etnis China,” ungkapnya.
“Nah, yang ingin saya lakukan pendalaman, Ersat sudah saya laporkan atas dugaan penyerobotan tanah. Sebab, tanah yang dikuasai Ersat itu statusnya masih milik Moh. Sadik,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara di sisi lain, Kiai Sadik menurutnya tidak pernah menjual tanah tersebut, bahkan orang tuanya pun tidak pernah melakukan transaksi jual-beli. Namun, tiba-tiba tanah tersebut kini dikuasai Ersat berdasarkan transaksi jual-beli dengan Henry Widjaja.
Sebab itu, Marlaf lebih lanjut mempertanyakan legalitas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Saya ingin mengejar kenapa itu kok bisa terbit SHM? Kalau memang ada SHM, sebagaimana ditunjukkan Ersat kepada penyidik. Informasi dari penyidik terkait SHM ini saya terima pasca Ersat diperiksa beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Dalam keterangan yang ia terima dari Penyidik Polres Sumenep, saat diperiksa, Ersat membawa tiga SHM. Maka ia pun menduga dari tiga SHM itu, dua di antaranya bermasalah.
“Kalau yang satu SHM yang dulu pernah ditunjukkan ke rekan-rekan wartawan kala itu, tahunnya tercatat, jika tidak salah ingat, di antara tahun 1996 atau 1997. Jadi SHM itu bukan objek tanah yang kita persoalkan sebetulnya. Justru dua SHM lainnya yang masih belum ditunjukkan ke publik yang saya pertanyakan,” jelasnya.
“Dua bidang tanah yang dimiliki Kiai Sadik ini, yang sudah ada SHM-nya itu, yang menjadi persoalan adalah dalam konteks dugaan penyerobotan tanah serta mekanisme penerbitan SHM itu sendiri,” tandasnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditulis, Ersat belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp pribadinya.
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk perkembangan lebih lanjut kasus dugaan penyerobotan tanah ini.***