“Apapun yang dibentuk di Kabupaten Sumenep, baik pemilihan rektor atau KORKAP, konferensi kabupaten PGRI menunjuk ini, menunjuk itu, saat sengketa, maka semua adalah cacat hukum karena hukumnya hari ini sedang diuji kebenarannya,” ujarnya tegas.

Ilham juga menyoroti soal ketidaktahuan sebagian pengurus daerah terhadap status sengketa pusat. Menurutnya, hal itu berpotensi menjerumuskan guru dan pengurus lokal pada persoalan hukum dan administratif.

Ia lanjut mengimbau pengurus PGRI di daerah untuk netral dan menunggu putusan hukum tetap sebelum mengambil langkah-langkah organisasi yang bersifat normatif atau keuangan.

“Jangan bawa nama-nama PGRI dengan menunjuk pengurus PGRI, menunjuk rektor… Tunggulah sampai betul-betul diputuskan siapa pemenangnya,” kata Ilham.

Kasus ini, menurut Ilham, hanya bisa diselesaikan melalui proses hukum, dan hingga putusan inkrah, semua penetapan kepengurusan atau tindakan administratif yang mengatasnamakan salah satu pihak berisiko dibatalkan atau digugat.

"Jadi kita mohon sampaikan ini kepada masyarakat Madura, khususnya anggota PGRI di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan, bahwa PGRI hari ini masih bersengketa," ucapnya.

"Mari kita berdoa kepada Tuhan, mudah-mudahan PGRI dipimpin oleh pemimpin PGRI yang amanah," tukasnya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, memastikan pengangkatan Asmoni sebagai Rektor UPI Sumenep 2025-2029 melalui mekanisme internal yayasan.

“Itu sudah melalui rapat, PPLP mengangkat di antara dua yang berusaha ikut membantu memajukan, kan dua calonnya dari kami,” ungkapnya kepada media ini, Senin (29/9).

Ia menyebut keputusan itu juga berdasar petunjuk dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). “Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,” jelasnya lebih lanjut.