Sunaryo bahkan menegaskan bahwa penunjukan rektor Asmoni adalah secara definitif; bukan bersifat sementara, atau bukan sebagai Plt rektor pengisi masa transisi dari sekolah tinggi ke universitas.

“Itu bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua, adalah dalam keadaan khusus,” katanya.***