NEWS SUMENEP, DIMADURA — Konflik kepengurusan di tingkat pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kini mulai berimbas pada legalitas struktur di daerah.

Humas PB PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., menilai bahwa pembentukan kepengurusan dan penunjukan jabatan di lingkungan UPI, atau Universitas PGRI Sumenep, berpotensi cacat hukum karena organisasi induk masih bersengketa di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ilham dalam wawancara eksklusif dengan dimadura.id belum lama ini.

Menurutnya, masalah berawal dari status dualisme kepengurusan PB PGRI yang hingga kini masih bergulir di dua jalur peradilan, yakni Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PGRI hari ini masih bersengketa di dua tempat pengadilan… antara PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. dengan PB PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi,” kata Ilham.

Ilham menegaskan, SK AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kubu menambah kompleksitas.

SK AHU PB PGRI atas nama Dr. Teguh Sumarno (No. 0001568.AHU.01.08.2023, yang tertanggal 13 November 2023), kata dia, masih tercatat sah. Sementara kubu lain, mendapat tiga SK AHU terbit setelahnya.

“SK AHU PGRI-nya pimpinan pak Doktor Haji Teguh tetap masih sah, dengan nomor SK AHU Kementerian Hukum dan HAM 0001568.AHU.01.08.2023. Karena terakhir, di tingkat Kasasi, inkrahnya sudah. Inkrahnya ya dualisme,” katanya.

"Menkumham saat itu, masih jamannya Pak Yasonna Laoly ya, menghidupkan kembali punya Bu Unifah, tetapi tidak ada surat keputusan pencabutan SK AHU salah satu oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada, bahkan yang mati dihidupkan kembali," jelasnya lebih lanjut.

Karena itu, Ilham mengingatkan agar pengurus PGRI di daerah berhati-hati dan menahan diri dari melakukan penunjukan atau pelantikan yang mengatasnamakan PGRI.