SUMENEP, DIMADURA — Misteri kebijakan BRI terkait pengembalian dana pensiun Abdul Hamid belum terjawab. Meski aspirasi keluarga korban telah disampaikan hingga tingkat regional dan nasional, pihak bank menyatakan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan internal BRI.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban kembali harus menunggu kepastian atas tuntutan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, menilai BRI Cabang Sumenep perlu segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Abdul Hamid yang selama ini terdampak persoalan kredit yang kini telah bergulir ke ranah hukum.
Menurutnya, selama tujuh tahun terakhir Abdul Hamid menjalani masa pensiun dalam kondisi sulit akibat pemotongan dana pensiun yang menjadi sumber utama penghidupan keluarganya.
"BRI Sumenep ini harus tahu, bahwa Abdul Hamid ini tertatih-tatih selama 7 tahun terakhir, karena setiap bulan gaji pensiunannya dipotong," kata Kamarullah, Sabtu (13/6).
Ia menegaskan bahwa keluarga Abdul Hamid tidak memiliki sumber penghasilan lain selain dana pensiun tersebut.
"Asal BRI tahu, tidak ada sumber lain dari keluarga Abdul Hamid, selain gaji pensiunan itu," ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap BRI segera mengembalikan hak-hak korban. Menurut Kamarullah, tuntutan tersebut tidak semestinya menjadi persoalan berat bagi institusi sebesar BRI, terlebih perkara yang menyeret dana pensiun Abdul Hamid telah memasuki proses hukum dan melibatkan oknum internal bank.
"BRI ini BUMN, tidak mungkin miskin gara-gara mengembalikan uang pensiunan Abdul Hamid," tegasnya.
Kamarullah mempertanyakan dasar kebijakan yang membuat korban belum memperoleh haknya kembali, sementara perkara tersebut telah menetapkan tersangka yang berasal dari internal BRI.
"Harapan kita sederhana, kalau dalam kasus ini sudah ada tersangka yang disitu adalah internal BRI, tapi kok korban belum bisa mendapatkan haknya kembali. Bagaimana ini konsepnya, diambil dari kebijakan yang mana, wong nyata-nyata si Novi itu pelakunya. Sementara pelakunya itu sudah terbukti korupsinya," katanya.
Pihak keluarga, lanjut dia, tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar pemotongan dana pensiun dihentikan, Surat Keputusan (SK) pensiun dikembalikan, dan dana yang telah terpotong selama tujuh tahun dikembalikan kepada Abdul Hamid.
"Kami hanya minta hentikan, kembalikan SK milik Abdul Hamid, dan uang pensiunan yang selama terpotong 7 tahun ini kembalikan, itu aja," ujarnya.
Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut mengingat usia Abdul Hamid yang semakin bertambah.
"Jangan berlama-lama, sampai kapan harus menunggu lagi, 7 tahun loh," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan, baik di tingkat cabang, regional maupun nasional.
"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully, saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan terkait tuntutan pengembalian dana pensiun bukan berada pada kewenangannya, melainkan menjadi kebijakan manajemen internal BRI. "Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.
Rully mengatakan, pihaknya juga terus memantau jalannya perkara yang masih diproses di pengadilan dan akan mengikuti setiap perkembangan putusan yang dihasilkan.
"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," tegasnya.
Selain proses hukum yang sedang berlangsung, Rully memastikan seluruh keresahan dan keluhan yang disampaikan keluarga korban maupun kuasa hukumnya akan diteruskan kepada pimpinan BRI sebagai bahan pertimbangan.
"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Rully juga membantah adanya upaya mengaitkan dirinya dengan pokok perkara yang tengah disidangkan. Ia meminta publik tidak membangun kesimpulan yang tidak sesuai fakta.
"Tolong jangan dipelintir, tidak ada kaitannya dengan ini, karena nama saya sempat disebut-sebut juga di salah satu media," kata Rully.
Meski demikian, ia mengakui pernah terlibat dalam penanganan kredit bermasalah sesuai tugasnya di bidang manajemen risiko yang menangani tunggakan dan penyelesaian kredit.
"Saya mengakui, saya pernah terlibat karena memang ada di bagian Manajemen Risiko (Risk Management), terkait kredit bermasalah, tunggakan," pungkas Rully Agusta.
---

