SUMENEP, DIMADURA – Bagi masyarakat yang sedang mencari hunian maupun peluang investasi properti di Kabupaten Sumenep, Bank Jatim Cabang Sumenep kembali menawarkan empat aset rumah melalui mekanisme lelang resmi dengan harga limit mulai Rp302,4 juta hingga Rp658,8 juta.
Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Empat aset yang ditawarkan berada di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sumenep dengan karakteristik dan nilai yang berbeda-beda, sehingga calon peserta dapat menyesuaikan pilihan sesuai kebutuhan maupun kemampuan finansial masing-masing.
Aset pertama berupa rumah tinggal di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 72 meter persegi. Properti ini ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp302.400.000.
Selanjutnya, terdapat rumah tinggal di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, yang berdiri di atas lahan seluas 90 meter persegi dengan luas bangunan 90 meter persegi. Nilai limit aset tersebut ditetapkan sebesar Rp315.000.000.
Pilihan berikutnya adalah rumah tinggal lainnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, dengan luas tanah mencapai 287 meter persegi dan luas bangunan 120 meter persegi. Properti ini memiliki nilai limit sebesar Rp467.000.000.
Sementara itu, aset dengan nilai limit tertinggi berada di Desa Poja, Kecamatan Gapura. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 897 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 300 meter persegi dan ditawarkan dengan nilai limit Rp658.800.000.
Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, mengatakan bahwa pelaksanaan lelang aset merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian aset.
"Sekaligus sebagai alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh properti melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," timpalnya.
"Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka melalui KPKNL Pamekasan. Kami mengajak masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," tegas pria asal Kabupaten Jember itu, Jumat (3/7).

