"Untuk sementara, bulan depan, gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," katanya.
Meski demikian, Bayu menegaskan persoalan yang paling mendasar belum tersentuh, yakni penggantian kerugian akibat pemotongan dana pensiun yang telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun.
Menurutnya, dalam forum tersebut jaksa sempat menyampaikan bahwa BRI juga menjadi pihak yang dirugikan akibat perbuatan mantan teller Novia Arvianti. Namun ia berpandangan, tindakan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa status pelaku sebagai pegawai bank.
"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," urainya lebih lanjut.
Bayu menyampaikan, pembahasan mengenai ganti rugi belum dilakukan secara mendalam karena agenda pertemuan lebih difokuskan pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian SK pensiun milik korban.
Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyampaikan bahwa Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan kecurangan (fraud).
Pihak BRI juga menyatakan akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejari Sumenep terkait pengembalian SK pensiun.
Di sisi lain, keluarga korban terus mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada mantan teller semata. Kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada Polres Sumenep agar penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.
Bayu mengungkapkan surat permohonan tersebut telah didisposisi Kapolres Sumenep kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.
"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.

