Dalam permohonan itu, kuasa hukum meminta penyidik memeriksa Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, serta mantan analis kredit atasnama Eko. Mereka dinilai memiliki peran dalam tahapan persetujuan kredit yang nilainya mencapai Rp182 juta.
Menurut Bayu, berdasarkan prosedur operasional perbankan, seorang teller tidak memiliki kewenangan menyelesaikan seluruh proses pengajuan hingga pencairan kredit tanpa adanya verifikasi dan persetujuan pejabat lain yang berwenang.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan dokumen kredit dibawa ke rumah korban untuk ditandatangani oleh mantan teller. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya bertemu langsung dengan calon debitur untuk melakukan verifikasi identitas dan penilaian kelayakan kredit.
Selain mendorong pengembangan penyidikan, keluarga korban sebelumnya telah melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya terkait dugaan lemahnya pengawasan internal BRI.
Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara hasil persidangan pidana yang menyatakan telah terjadi manipulasi data dan tindak fraud dengan klarifikasi awal BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai kredit yang sah.
Perbedaan itu, menurutnya, menjadi alasan penting agar pengusutan perkara diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.***

