SUMENEP, DIMADURA Pembahasan ganti rugi uang pensiunan ASN, Abd Hamid, yang dipotong BRI Sumenep sekitar 7 tahun, belum mencapai titik terang.

Pertemuan yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (29/6) lalu, masih berfokus pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian dokumen milik korban.

Sebagaimana diketahui, perkara kredit fiktif senilai Rp182 juta yang menimpa Abdul Hamid memasuki fase baru setelah putusan pidana terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kini perhatian tertuju pada pemulihan hak korban sekaligus upaya mendorong pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Kejari Sumenep mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Cabang Sumenep, dan perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya dalam forum mediasi pada Senin (29/6/2026).

Dalam kesempatan itu, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun Abdul Hamid yang selama ini dijadikan agunan kredit serta menghentikan pemotongan dana pensiun yang masih berlangsung.

Hanya saja menurut kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, sebenarnya pihak Kanwil BRI Surabaya menyatakan bersedia mengembalikan SK pensiun dan menghentikan pemotongan dana pensiun. Namun demikian, mekanisme tersebut masih memerlukan dasar hukum yang dinilai dapat menjadi pijakan administratif bagi BRI Pusat.

"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," jelas Bayu kepada media ini, Selasa (7/7).

Menurut Bayu, usulan tersebut masih akan dibahas bersama keluarga korban sebelum diputuskan langkah hukum yang akan ditempuh.

Ia menambahkan, mulai bulan depan dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk membayar angsuran kredit. Namun, dana tersebut sementara akan diblokir hingga seluruh proses penyelesaian hukum dinyatakan tuntas.