SUMENEP, DIMADURA–Sebanyak 100 pelaku usaha yang telah merealisasikan investasi di Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pembinaan, dan Pendampingan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.

Peserta kegiatan merupakan investor yang berdasarkan hasil penilaian terhadap kriteria awal dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Acara tersebut diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

Bimtek itu berlangsung selama dua hari, yakni Rabu-Kamis (8–9/7/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan LKPM sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

"Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal. Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memperoleh data investasi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah," ucap Heru. Rabu (8/7/26).

Ia menjelaskan, Bimtek LKPM difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi terbaru, tata cara pengisian laporan, serta penggunaan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Melalui kegiatan ini, kata Heru, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan periode pelaporan LKPM agar mampu menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Selain itu, menurut dia, pembinaan yang diberikan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, mengawasi pelaksanaan investasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi berbagai kendala administratif maupun operasional yang dihadapi investor di daerah.

"Melalui pembinaan ini kami ingin memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi para investor," sampainya.

Tidak hanya pembinaan, DPMPTSP juga memberikan pendampingan secara langsung kepada peserta.

Heru menuturkan, pendampingan dilakukan secara personal melalui konsultasi tatap muka agar pelaku usaha dapat menyelesaikan penyampaian LKPM hingga berstatus 'Diterima' dalam sistem.

Menurut dia, pendampingan tersebut juga bertujuan meminimalkan kesalahan pengisian data investasi, tenaga kerja, maupun kendala usaha yang dilaporkan, sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif akibat keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM.

"Peserta bimbingan teknis ini merupakan 100 pelaku usaha yang telah merealisasikan investasi di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hasil penilaian terhadap kriteria awal, mereka memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha yang wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," ujar dia.

Sementara itu, untuk materi yang disampaikan dalam Bimtek tersebut, meliputi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Adapun pemateri berasal dari Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep yang memberikan pembekalan sekaligus pendampingan teknis kepada seluruh peserta.

"Kami berharap kegiatan ini dapat tingkatkan kepatuhan penyampaian LKPM terus meningkat sehingga mampu mendukung tersedianya data investasi yang valid, memperkuat pengawasan terhadap realisasi investasi, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Sumenep," harapnya. ***