SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan pembangunan dan rehabilitasi 84 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 mulai dilaksanakan pada pertengahan Agustus.

Hingga akhir Juli 2026, program tersebut belum memasuki tahap pembangunan karena Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep masih menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi calon penerima bantuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noviana Citrayani mengatakan, pemerintah daerah telah menetapkan 84 calon penerima bantuan.

Saat ini, proses program masih berada pada tahap perencanaan, pemenuhan dokumen administrasi, dan verifikasi calon penerima.

“Untuk tahun ini kami sudah menetapkan sebanyak 84 calon penerima bantuan. Selanjutnya akan dilakukan proses perencanaan serta kelengkapan administrasi dan verifikasi,” kata Noviana. Jum'at (24/7/26). 

Dia menjelaskan, bantuan RTLH melalui APBD Sumenep terbagi menjadi dua kategori. Rehabilitasi rumah mendapat bantuan Rp20 juta per penerima. 

Sementara peningkatan kualitas rumah memperoleh bantuan Rp30 juta.

Noviana menargetkan proses verifikasi dan kelengkapan administrasi dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Dengan demikian, pembangunan rumah dapat segera dimulai.

“Target kami, minggu depan proses kelengkapan verifikasi sudah selesai. Selanjutnya, pertengahan Agustus pembangunan sudah mulai dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Noviana mengungkapkan, Disperkimhub Sumenep hingga kini menerima sekitar 200 usulan rumah tidak layak huni dari masyarakat.

Namun, tidak seluruh usulan tersebut akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah akan melakukan seleksi dan memetakan usulan berdasarkan skema bantuan yang tersedia.

Sebagian usulan akan diarahkan ke program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. 

Usulan lainnya dapat diajukan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk program RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun ini, pemerintah memprioritaskan penanganan rumah gedeng.

Masyarakat juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan secara langsung. Pengusulan tidak harus dilakukan melalui pemerintah desa.

Ia menyebutkan, telah membuka akses pendataan secara umum melalui tautan yang disediakan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah bukti kepemilikan lahan.

"Buktinya dapat berupa sertifikat," jelasnya. 

Noviana menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, kepemilikan lahan dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan dari kepala desa.

“Sudah terbuka untuk umum, tidak harus melalui kepala desa. Namun, untuk alas hak, apabila tidak memiliki sertifikat dapat menggunakan surat pernyataan dari kepala desa,” kata Noviana.

Ia juga menerangkan, proses verifikasi dilakukan langsung di lapangan oleh tim pelaksana. Dalam proses tersebut, tim didampingi tenaga fasilitator RTLH.

Hasil verifikasi akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan skema pembiayaan yang sesuai. Usulan yang memenuhi kriteria akan dipetakan untuk mendapatkan bantuan melalui APBD Kabupaten Sumenep, BSPS, atau program Rutilahu Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala. Kendala biasanya justru ada pada program BSPS karena penerima harus menyediakan swadaya. Sementara pada program RTLH kabupaten, bantuan diberikan dalam bentuk satu unit rumah,” ujar Noviana.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M Muhri meminta pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi dan verifikasi.

Ia menilai, keterlambatan realisasi program tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Muhri, kalau seluruh tahapan administrasi dan verifikasi sudah selesai, kami berharap eksekusinya jangan sampai molor lagi. 

"Masyarakat yang rumahnya sudah masuk kategori tidak layak huni tentu membutuhkan kepastian kapan bantuan itu direalisasikan,” kata Muhri. ***