SUMENEP, DIMADURA – Sejumlah petani di Kabupaten Sumenep sudah mulai panen dan menjual daun bawah tembakau. Sebab itu, Komisi II DPRD Sumenep mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 sebagai acuan perlindungan bagi petani.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari. Menurutnya, penetapan TIHT tidak boleh berlarut-larut karena sebagian petani telah mulai memanen hasil tanamnya. Keberadaan TIHT dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan petani tembakau.
"Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep untuk segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen," kata politisi PPP itu, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, penetapan TIHT harus mempertimbangkan kepentingan petani sekaligus keberlangsungan industri pengolahan tembakau.
Dengan demikian, harga yang ditetapkan mampu memberikan keuntungan yang layak bagi petani tanpa mengabaikan kondisi pabrik rokok sebagai pembeli.
"Komisi II akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi TIHT nantinya," pungkas Juhari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa proses penetapan TIHT 2026 masih berada pada tahap perhitungan biaya produksi yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
"Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT," kata Ramli, Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan tim dari organisasi perangkat daerah telah menyelesaikan penyusunan biaya impas sebagai dasar penetapan TIHT. Hasil perhitungan tersebut kini dibahas bersama dalam rapat koordinasi di DKUPP.
"Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi mungkin hasil rapat nanti," katanya, Kamis (23/7/2026).

