Meski demikian, ia menegaskan peningkatan status Polresta tidak dapat dijadikan indikator adanya hubungan dengan rencana pembentukan Kabupaten Kepulauan Sumenep maupun perkembangan pembentukan daerah baru.

"Kalau terkait perkembangan provinsi atau kabupaten kepulauan, bagi kami tinggal mendukung bagaimana bentuk pemerintahannya. Tapi sebenarnya tidak mengarah ke situ," ucapnya.

Ariek mencontohkan wacana pembentukan Provinsi Cirebon yang menurutnya telah mendapat persetujuan pemerintah pusat, namun hingga kini belum terealisasi. Di sisi lain, Kota Cirebon juga belum berstatus Polresta.

Terkait usulan perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep, Ariek mengaku belum mendalami secara utuh konsep tersebut.

"Kalau Madura, jujur saya belum banyak mengetahui terkait rencana kabupaten kepulauan," katanya.

Ia juga menyampaikan pandangan pribadinya bahwa konsep Kabupaten Kepulauan Sumenep memiliki tantangan tersendiri karena Pulau Madura dihuni oleh empat kabupaten.

"Menurut saya, kalau kabupaten kepulauan sebenarnya agak sulit. Karena Sumenep ini tidak sendiri dalam satu pulau. Ada Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Kalau ingin mengatakan Sumenep kepulauan, sebenarnya tiga kabupaten itu juga berada di Pulau Madura," ujarnya.

Meski demikian, Ariek mengakui Sumenep memiliki karakteristik berbeda dibanding kabupaten lain di Madura karena memiliki sekitar 126 pulau yang tersebar di wilayahnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan kawasan kepulauan tersendiri.

"Kalau Kepulauan Riau memang satu daerah kepulauan sendiri. Kalau Sumenep kan tidak sendiri. Lain hal kalau misalnya Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan masuk ke daratan, sementara Madura punya Kepulauan Sumenep sendiri, mungkin berbeda," pungkasnya. ***