SUMENEP, DIMADURA – Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa peningkatan status Polres Sumenep menjadi Polresta tidak memiliki kaitan langsung dengan wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Pernyataan itu disampaikan Ariek saat berkunjung ke Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep di Jalan DR. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (29/7/2026).
Menurut Ariek, perubahan status Polres menjadi Polresta tidak mengikuti tipe pemerintahan daerah maupun status suatu wilayah sebagai kota atau kabupaten.
"Perubahan Polres menjadi Polresta tidak baku harus mengikuti tipe pemerintahannya atau hal-hal yang sifatnya pemerintahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah Polresta di Indonesia justru berada di wilayah kabupaten. Di Jawa Timur, misalnya, hanya ada lima Polresta, yakni Sidoarjo, Tuban, Banyuwangi, Kota Malang, dan kini Sumenep. Dari lima daerah tersebut, hanya Kota Malang yang berstatus kota, sedangkan sisanya merupakan kabupaten.
Hal serupa juga terjadi di Jawa Barat. Karawang yang berstatus kabupaten telah memiliki Polresta. Sementara di Cirebon, kata Ariek, justru Kabupaten Cirebon yang berstatus Polresta, sedangkan Kota Cirebon masih berstatus Polres Cirebon Kota.
Ia bahkan mengaku sempat kebingungan ketika bertugas karena adanya kemiripan penyebutan antara Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota.
"Kalau ada teguran dari Polda atau ada persoalan, kadang bingung. Ini Polresta Cirebon atau Polres Cirebon Kota? Mirip-mirip," tuturnya.
Menurut Ariek, setiap peningkatan status kepolisian memiliki pertimbangan tersendiri. Dalam pandangannya, Sumenep dipilih menjadi Polresta karena sejumlah faktor strategis.
"Saya menilai Sumenep layak naik menjadi Polresta karena menjadi representasi Pulau Madura. Wilayahnya luas dan memiliki banyak pulau sehingga jangkauannya juga besar," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan peningkatan status Polresta tidak dapat dijadikan indikator adanya hubungan dengan rencana pembentukan Kabupaten Kepulauan Sumenep maupun perkembangan pembentukan daerah baru.
"Kalau terkait perkembangan provinsi atau kabupaten kepulauan, bagi kami tinggal mendukung bagaimana bentuk pemerintahannya. Tapi sebenarnya tidak mengarah ke situ," ucapnya.
Ariek mencontohkan wacana pembentukan Provinsi Cirebon yang menurutnya telah mendapat persetujuan pemerintah pusat, namun hingga kini belum terealisasi. Di sisi lain, Kota Cirebon juga belum berstatus Polresta.
Terkait usulan perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep, Ariek mengaku belum mendalami secara utuh konsep tersebut.
"Kalau Madura, jujur saya belum banyak mengetahui terkait rencana kabupaten kepulauan," katanya.
Ia juga menyampaikan pandangan pribadinya bahwa konsep Kabupaten Kepulauan Sumenep memiliki tantangan tersendiri karena Pulau Madura dihuni oleh empat kabupaten.
"Menurut saya, kalau kabupaten kepulauan sebenarnya agak sulit. Karena Sumenep ini tidak sendiri dalam satu pulau. Ada Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Kalau ingin mengatakan Sumenep kepulauan, sebenarnya tiga kabupaten itu juga berada di Pulau Madura," ujarnya.
Meski demikian, Ariek mengakui Sumenep memiliki karakteristik berbeda dibanding kabupaten lain di Madura karena memiliki sekitar 126 pulau yang tersebar di wilayahnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan kawasan kepulauan tersendiri.
"Kalau Kepulauan Riau memang satu daerah kepulauan sendiri. Kalau Sumenep kan tidak sendiri. Lain hal kalau misalnya Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan masuk ke daratan, sementara Madura punya Kepulauan Sumenep sendiri, mungkin berbeda," pungkasnya. ***

