Ia menambahkan, keberhasilan penerapan e-Voting tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan landasan hukum yang kuat, kesiapan sumber daya manusia, serta pemahaman masyarakat terhadap sistem baru tersebut.
Dengan persiapan regulasi dan teknis yang matang, Lanjutnya, Pemkab berharap e-Voting mampu menghadirkan proses pemilihan kepala desa yang lebih cepat, aman, tertib, efisien, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
"Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pilkades Serentak 2027 akan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sumenep dalam memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa," pungkas Dzul. ***

