SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mempersiapkan penerapan sistem electronic voting (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Inovasi tersebut digagas sebagai upaya mewujudkan proses pemungutan suara yang lebih modern, efisien, transparan, dan akuntabel dibandingkan metode pencoblosan manual.
Sebagai langkah awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan forum tersebut menjadi tahapan penting untuk menghimpun berbagai masukan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan penerapan e-Voting pada Pilkades Serentak 2027.
"FGD ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem e-Voting," kata dia, Jumat (31/7/2026).
Menurut pria yang kerap disapa Dzul tersebut, Pemkab Sumenep ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil disusun melalui proses yang terbuka dan partisipatif sehingga mendapat pemahaman serta dukungan dari masyarakat.
Selain menjadi ruang diskusi, hasil FGD nantinya akan menjadi bahan penyusunan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik.
Dzul menjelaskan, setelah forum tersebut selesai dilaksanakan, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting.
Selanjutnya, regulasi tersebut akan diperkuat melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) beserta Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman operasional bagi seluruh desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
"Kami optimistis seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga penerapan e-Voting pada Pilkades Serentak 2027 dapat terlaksana dengan baik," ucap dia.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan e-Voting tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan landasan hukum yang kuat, kesiapan sumber daya manusia, serta pemahaman masyarakat terhadap sistem baru tersebut.
Dengan persiapan regulasi dan teknis yang matang, Lanjutnya, Pemkab berharap e-Voting mampu menghadirkan proses pemilihan kepala desa yang lebih cepat, aman, tertib, efisien, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
"Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pilkades Serentak 2027 akan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sumenep dalam memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa," pungkas Dzul. ***

