Ia mengatakan jumlah yang dilantik nantinya sangat bergantung pada persetujuan yang diberikan pemerintah pusat. Jika pemerintah daerah mengajukan sejumlah nama, tetapi hanya sebagian yang mendapatkan persetujuan, maka hanya calon yang telah memperoleh persetujuan yang dapat dilantik.
“Kalau seandainya kebutuhan sekarang yang diajukan 200, tetapi yang disetujui 50, ya yang 50 ini dilantik. Sisanya menunggu informasi selanjutnya,” katanya.
Menurut Sami'oeddin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengisian jabatan kepala sekolah saat ini juga bergantung pada proses persetujuan pemerintah pusat.
“Yang menentukan sekarang bukan daerah, melainkan persetujuan BKN atau pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sami'oeddin mengatakan keberadaan Plt masih memungkinkan roda organisasi dan kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan. Namun, kondisi tersebut sebaiknya tidak berlangsung terlalu lama.
Ia mendorong agar proses pengangkatan kepala sekolah definitif segera diselesaikan setelah seluruh persyaratan dan persetujuan kepegawaian terpenuhi.
“Meskipun sebagian kepala sekolah masih diisi Plt, tetap berjalan sesuai aturan yang ada di sekolah itu sendiri. Namun, sebaiknya lebih cepat segera definitifkan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh sekolah yang masih dipimpin Plt dapat segera memiliki kepala sekolah definitif setelah proses persetujuan dari pemerintah pusat selesai.
“Sambil menunggu, mudah-mudahan segera cepat definitif semuanya,” harap dia.
Sementara itu, sebelumnya dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Moh. Iksan mengatakan pihaknya telah mengajukan rencana pelantikan kepala sekolah kepada Bupati Sumenep.

