Sebanyak 150 calon kepala sekolah ditargetkan dapat dilantik pada Oktober 2026 setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Di bulan Oktober ini sudah harus ada, dan target kami itu,” kata Iksan saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Iksan menjelaskan, proses pengisian jabatan kepala sekolah masih menghadapi sejumlah tahapan administrasi, termasuk penerbitan pertimbangan teknis (pertek).
Pengangkatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, tahapan pengisian jabatan dilakukan melalui sistem aplikasi.
Menurut Iksan, mekanisme berbasis aplikasi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis.
“Di Permen 7 itu semuanya pakai aplikasi. Aplikasi itu tidak bisa segampang yang kita bayangkan. Ada beberapa penguncian yang menjadi kendala,” jelasnya.
Selain persoalan teknis aplikasi, proses penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diproyeksikan menjadi kepala sekolah juga membutuhkan penyelesaian administrasi kepegawaian.
Ia menjelaskan, calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari BKN, sedangkan calon dari PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kalau PPPK itu harus dipindahkan dulu unsurnya, setelah itu baru bisa ditempatkan ke sekolah asal. Sementara sekolah asalnya itu masih ada kepala sekolahnya,” kata Iksan. ***

