Meski begitu, lanjutnya, dalam pelaksanaan saat ini, persyaratan tersebut belum diterapkan seketat ketentuan mengenai sanitasi dan infrastruktur dapur.

"Harus tetap diurus Sertifikat halalnya, tetapi saat ini sifatnya belum seketat persyaratan sanitasi dan infrastruktur," katanya.

Dengan masih adanya 47 SPPG yang belum tercatat mengantongi sertifikat halal, penyelesaian administrasi menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan oleh para pengelola.

Kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan pemenuhan standar kebersihan dan kelayakan dapur dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Sumenep. ***