Prosesnya meliputi pendaftaran, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga penetapan kehalalan oleh BPJPH sebelum sertifikat resmi diterbitkan.

Kewajiban sertifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Pengelola SPPG diberi batas waktu hingga 19 Oktober untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

Apabila sertifikat belum terbit sampai tenggat waktu, pengelola harus dapat menunjukkan bukti bahwa proses pengajuan telah dilakukan.

Bukti yang dimaksud berupa tangkapan layar status pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL serta surat pengantar yang menerangkan bahwa permohonan sertifikasi masih diproses.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, Moh. Hidayaturrahman Hidayat, mengaku telah berulang kali mengingatkan para kepala SPPG agar segera menyelesaikan pengurusan sertifikat halal.

Imbauan tersebut, kata dia, selalu disampaikan dalam rapat evaluasi bersama pengelola dapur MBG.

Pihaknya juga meminta kepala SPPG berkoordinasi dengan yayasan mitra untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, tanggung jawab pengurusan sertifikat tetap berada pada masing-masing kepala SPPG dan yayasan mitra.

"Kami sudah meminta kepala SPPG menginformasikan kepada yayasan mitranya agar segera mengurus ketentuan yang ditetapkan BGN. Setiap rapat evaluasi, kami selalu menekankan agar sertifikat halal segera dituntaskan," ucap pria yang akrab disapa Bayor itu.

Pihaknya menjelaskan, peran koordinator wilayah lebih banyak pada pendampingan dan pengawasan. Sementara itu, pengurusan administrasi dan pemenuhan persyaratan sertifikasi menjadi tanggung jawab pengelola masing-masing dapur.

Bayor menegaskan, sertifikat halal tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.