SUMENEP, DIMADURA–Sebanyak 47 dari 108 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengantongi sertifikat halal. 

Kondisi ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait kepastian pemenuhan persyaratan halal pada produk pangan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep mencatat, hingga September 2026, baru 61 SPPG yang telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Sementara itu, puluhan dapur lainnya masih belum tercatat memiliki sertifikat tersebut.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sumenep, Badrut Taman, mengatakan pihaknya hanya dapat memantau sertifikat yang telah diterbitkan. 

Adapun pengajuan yang masih dalam proses tidak dapat dipantau secara langsung karena menjadi kewenangan BPJPH.

"Data yang bisa kami tracking hanya sertifikasi yang sudah terbit. Kalau masih dalam proses di BPJPH, belum bisa kami tracking," kata Badrut, saat diwawancarai Kamis, 24 September 2026.

Sebaran SPPG yang telah bersertifikat halal mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep, termasuk kawasan kepulauan seperti Kecamatan Raas dan Arjasa. 

Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi telah menjangkau wilayah daratan maupun kepulauan.

Menurut Badrut, pengurusan sertifikat halal dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pengelola SPPG.