SUMENEP, DIMADURA–Mutasi dan penempatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan.
Direktur SURI, Ainur Rahman, melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diuji melalui audit sistem merit.
Laporan itu tertuang dalam surat tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam surat itu, Ainur mereview proses kompetensi jabatan prinsip sistem merit sebagaimana didengungkan Bupati Sumenep.
“Setiap keputusan mutasi harus bisa dijelaskan dasar kompetensinya. Publik berhak mengetahui apakah seseorang ditempatkan karena memang memenuhi syarat jabatan, atau hanya karena pertimbangan administratif dan kedekatan kewenangan,” demikian pandangan Ainur sebagaimana disampaikan dalam catatan kajiannya.
Salah satu penempatan yang dinilai memerlukan verifikasi khusus adalah penetapan Idham Halil, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan, dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar.
Ainur menegaskan, penempatan tersebut belum dapat dinyatakan melanggar secara otomatis. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, pengalaman Idham yang diketahui terutama berada di bidang pengadaan belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh kompetensi jabatan barunya telah terpenuhi.
Pengalaman pengadaan, kata dia, memang dapat memiliki relevansi tertentu, terutama dalam pengadaan alat, sarana, dan prasarana. Namun, lingkup jabatan Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan, dan Penelitian rumah sakit jauh lebih luas.
Jabatan tersebut berkaitan dengan perencanaan pelayanan penunjang medis dan nonmedis, penyusunan standar operasional prosedur, tata kelola mutu, koordinasi pelayanan, pengelolaan produktivitas alat dan fasilitas, monitoring dan evaluasi, hingga pengelolaan pendidikan serta penelitian di rumah sakit.
“Pengalaman pengadaan tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai bukti kompetensi teknis pelayanan penunjang rumah sakit atau kompetensi manajemen rumah sakit,” kata Ainur.
Karena itu, kesesuaian Idham perlu diuji melalui sejumlah dokumen dan bukti konkret. Di antaranya program studi dalam ijazah S1 atau D4 dan S2, relevansinya dengan Standar Kompetensi Jabatan, pengalaman teknis dalam sarana pelayanan kesehatan atau operasional rumah sakit, serta pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit.
Selain itu, perlu dibuktikan pula kemampuan dalam mengelola pendidikan kesehatan, kerja sama dengan perguruan tinggi, penelitian, serta administrasi akademik. Gelar S.T. dan M.T. semata, menurut Ainur, belum cukup menjelaskan bidang keahlian dan kecocokannya dengan jabatan tersebut.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka matriks pertimbangan pengangkatan setiap pejabat yang dimutasi.
Matriks itu setidaknya memuat standar jabatan, kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial-kultural, kinerja, potensi atau talenta, serta alasan penetapan.
Desakan tersebut memiliki dasar dalam ketentuan manajemen ASN. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur manajemen PNS, termasuk pengembangan kompetensi, penugasan, dan pengisian jabatan.
Sementara itu, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN.
Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menggantikan pedoman sistem merit sebelumnya.
Untuk konteks rumah sakit, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit juga telah berlaku dan mencabut sejumlah aturan lama terkait kompetensi pejabat struktural kesehatan rumah sakit.
Ainur mengatakan, audit tidak boleh dipahami sebagai upaya menyerang pribadi pejabat.
Audit justru diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pejabat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Kalau memang sesuai, tunjukkan buktinya. Kalau belum sesuai, lakukan perbaikan. Yang tidak boleh adalah membiarkan publik menebak-nebak dasar pengangkatan pejabat,” ujarnya.
Karena itu, SURI mendorong BKPSDM dan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi terbuka terhadap penempatan Idham maupun pejabat lain yang memiliki kesesuaian jabatan yang dipertanyakan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Benny Irawan dan sejumlah pihak terkait belum mendapatkan tanggapan resmi.
Media ini telah menghubungi pihak BKPSDM beberapa kali, tetapi belum memperoleh jawaban mengenai dasar pertimbangan penempatan maupun respons pemerintah atas laporan SURI tersebut. ***

