SUMENEP, DIMADURA — Santri Pondok Pesantren Annuqayah, Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), yang meninggal di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep dua pekan lalu, 13 Oktober 2026, masih berupa teka-teki. Hingga Senin (26/10), penyebab pasti kematian belum terungkap, sementara klaim perdamaian yang disampaikan manajemen rumah sakit kepada Komisi IV DPRD Sumenep belum terverifikasi.
Kasus ini turut menyeret nama Nur Mahmudi, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Sumenep, yang disebut sebagai juru bicara keluarga korban. Mahmudi mengaku memiliki hubungan keluarga dekat dengan orang tua Dani dan menyatakan keluarga masih mengalami trauma.
“Keluarga korban hingga saat ini masih trauma,” kata Mahmudi.
Ia menyebut keluarga membatasi komunikasi dengan pihak luar dan menyerahkan penyampaian informasi melalui dirinya. Namun demikian, belum ada keterangan terbuka yang memastikan bentuk kesepakatan perdamaian maupun persetujuan keluarga terhadap penyelesaian yang diklaim rumah sakit.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan manajemen BHC mengenai klaim perdamaian yang dijanjikan pada Senin (26/10/2026).
“Intinya RS BHC janji kepada kami Komisi IV DPRD Sumenep bahwa terkait dengan persoalan damai itu, hari ini Senin, 26 Oktober 2026 akan memberikan informasi lebih lanjut,” kata Mulyadi, Senin pagi.
Ia memberi kesempatan hingga Senin sore. Jika tidak ada perkembangan, Komisi IV akan membahas langkah berikutnya.
“Jika misalkan per hari ini pihak RS BHC tidak memberikan update, maka kami akan melakukan rapat di internal komisi, langkah-langkah apa yang harus dilakukan nantinya,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke BHC pada Kamis (22/10/2026), manajemen menyebut Mahmudi sedang berada di luar kota. Namun, pada hari yang sama, Mahmudi menemui sejumlah wartawan untuk menjelaskan kondisi keluarga korban.
Dinkes Belum Gelar Investigasi
Selain menunggu penjelasan BHC, DPRD Sumenep juga menanti langkah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) untuk memeriksa kasus tersebut.

